Selebtek.suara.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Rezky Aditya, suami dari Citra Kirana, mengenai putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan Rezky adalah ayah biologis Naira Kaemita Sasmita atau Kekey.
Melihat situs resmi MA menyatakan "Amar putusan tolak" pada Selasa (13/6/2023).
Pakar hukum Sondang Tarida Tampubolon SH, mengomentari putusan MA tersebut bahwa Kekey harus mendapat perlakuan yang layak dari Rezky Aditya, seperti diamanatkan putusan MK Tahun 2010.
"Nah, sehingga apa yang bisa dia dapatkan yaitu secara keperdataan, hak waris dia masih mendapatkan tapi dia perdata," kata Sondang, dikutip dari Cumicumi.com.
Kemudian, mengenai pengakuan bahwa Kekey adalah anak biologis Rezky Aditya, hal itu jadi penting karena dalam masyarakat Indonesia nama baik Kekey atau stigma buruk yang pernah disandang oleh Kekey gara-gara tidak jelas ayahnya bisa jadi pulih.
"Dan, kita tahu perkembangan moral anak, hal ini sangat penting. Dan dia (Kekey) juga mendapat perlindungan hukum tentunya dan jaminan hak anaknya oleh pemerintah, terus dia juga bisa mendapatkan status hukum yang jelas," ungkap Sondang.
Sondang lalu menyinggung hukum Islam satu-satunya cara adalah melalui pernikahan. Jadi, kata Sondang, Rezky tidak usah berpikir banyak lagi karena harus harus mempertanggungjawabkan dan mengimplementasikan tanggungjawabnya itu dengan menikahi Wenny Arianty, ibunda Kekey.
"Yaitu dengan menaungi (menikahi) Weny tadi supaya status Kekey ini jelas. Tentunya harus seizin istri pertama (Citra Kirana)," ujar Sondang.
Putusan MA telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten bahwa Kekey adalah anak biologis dari Rezky Aditya.
Baca Juga: Link Video Tak Senonoh Seleb TikTok Syakirah 16 Menit Masih Diburu Warganet
Putusan tersebut dibuat MA pada Selasa 23 Mei 2023. Ketua majelis yang memutuskan adalah Yakup Ginting dengan didampingi dua anggota majelis Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Sedangkan Panitera pengganti bernama Firman Jaya.
Sebelumnya, Wenny Arianty sempat menggugat Rezky Aditya dengan nominal Rp17,5 miliar. Lalu, Wenny juga meminta pengakuan terhadap Kekey di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sayangnya, PN Tangerang memutuskan menolak seluruh gugatan Wenny pada Februari 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung