Selebtek.suara.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Rezky Aditya, suami dari Citra Kirana, mengenai putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan Rezky adalah ayah biologis Naira Kaemita Sasmita atau Kekey.
Melihat situs resmi MA menyatakan "Amar putusan tolak" pada Selasa (13/6/2023).
Pakar hukum Sondang Tarida Tampubolon SH, mengomentari putusan MA tersebut bahwa Kekey harus mendapat perlakuan yang layak dari Rezky Aditya, seperti diamanatkan putusan MK Tahun 2010.
"Nah, sehingga apa yang bisa dia dapatkan yaitu secara keperdataan, hak waris dia masih mendapatkan tapi dia perdata," kata Sondang, dikutip dari Cumicumi.com.
Kemudian, mengenai pengakuan bahwa Kekey adalah anak biologis Rezky Aditya, hal itu jadi penting karena dalam masyarakat Indonesia nama baik Kekey atau stigma buruk yang pernah disandang oleh Kekey gara-gara tidak jelas ayahnya bisa jadi pulih.
"Dan, kita tahu perkembangan moral anak, hal ini sangat penting. Dan dia (Kekey) juga mendapat perlindungan hukum tentunya dan jaminan hak anaknya oleh pemerintah, terus dia juga bisa mendapatkan status hukum yang jelas," ungkap Sondang.
Sondang lalu menyinggung hukum Islam satu-satunya cara adalah melalui pernikahan. Jadi, kata Sondang, Rezky tidak usah berpikir banyak lagi karena harus harus mempertanggungjawabkan dan mengimplementasikan tanggungjawabnya itu dengan menikahi Wenny Arianty, ibunda Kekey.
"Yaitu dengan menaungi (menikahi) Weny tadi supaya status Kekey ini jelas. Tentunya harus seizin istri pertama (Citra Kirana)," ujar Sondang.
Putusan MA telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten bahwa Kekey adalah anak biologis dari Rezky Aditya.
Baca Juga: Link Video Tak Senonoh Seleb TikTok Syakirah 16 Menit Masih Diburu Warganet
Putusan tersebut dibuat MA pada Selasa 23 Mei 2023. Ketua majelis yang memutuskan adalah Yakup Ginting dengan didampingi dua anggota majelis Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Sedangkan Panitera pengganti bernama Firman Jaya.
Sebelumnya, Wenny Arianty sempat menggugat Rezky Aditya dengan nominal Rp17,5 miliar. Lalu, Wenny juga meminta pengakuan terhadap Kekey di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sayangnya, PN Tangerang memutuskan menolak seluruh gugatan Wenny pada Februari 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta