Selebtek.suara.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Rezky Aditya, suami dari Citra Kirana, mengenai putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan Rezky adalah ayah biologis Naira Kaemita Sasmita atau Kekey.
Melihat situs resmi MA menyatakan "Amar putusan tolak" pada Selasa (13/6/2023).
Pakar hukum Sondang Tarida Tampubolon SH, mengomentari putusan MA tersebut bahwa Kekey harus mendapat perlakuan yang layak dari Rezky Aditya, seperti diamanatkan putusan MK Tahun 2010.
"Nah, sehingga apa yang bisa dia dapatkan yaitu secara keperdataan, hak waris dia masih mendapatkan tapi dia perdata," kata Sondang, dikutip dari Cumicumi.com.
Kemudian, mengenai pengakuan bahwa Kekey adalah anak biologis Rezky Aditya, hal itu jadi penting karena dalam masyarakat Indonesia nama baik Kekey atau stigma buruk yang pernah disandang oleh Kekey gara-gara tidak jelas ayahnya bisa jadi pulih.
"Dan, kita tahu perkembangan moral anak, hal ini sangat penting. Dan dia (Kekey) juga mendapat perlindungan hukum tentunya dan jaminan hak anaknya oleh pemerintah, terus dia juga bisa mendapatkan status hukum yang jelas," ungkap Sondang.
Sondang lalu menyinggung hukum Islam satu-satunya cara adalah melalui pernikahan. Jadi, kata Sondang, Rezky tidak usah berpikir banyak lagi karena harus harus mempertanggungjawabkan dan mengimplementasikan tanggungjawabnya itu dengan menikahi Wenny Arianty, ibunda Kekey.
"Yaitu dengan menaungi (menikahi) Weny tadi supaya status Kekey ini jelas. Tentunya harus seizin istri pertama (Citra Kirana)," ujar Sondang.
Putusan MA telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten bahwa Kekey adalah anak biologis dari Rezky Aditya.
Baca Juga: Link Video Tak Senonoh Seleb TikTok Syakirah 16 Menit Masih Diburu Warganet
Putusan tersebut dibuat MA pada Selasa 23 Mei 2023. Ketua majelis yang memutuskan adalah Yakup Ginting dengan didampingi dua anggota majelis Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Sedangkan Panitera pengganti bernama Firman Jaya.
Sebelumnya, Wenny Arianty sempat menggugat Rezky Aditya dengan nominal Rp17,5 miliar. Lalu, Wenny juga meminta pengakuan terhadap Kekey di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sayangnya, PN Tangerang memutuskan menolak seluruh gugatan Wenny pada Februari 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Buku Pelanggan adalah Bestie: The New Era, Ketika Pelanggan Bukan Lagi Raja
-
Israel Lumpuh, Iran Sulap 2 Wilayah Zionis Ini Jadi Kota Hantu
-
Perang Iran Picu Krisis Energi Global, Bisakah Energi Terbarukan Jadi Jalan Keluar?
-
3 Kunci Utama Selamat dan Nyaman Lewati Arus Balik Lebaran Tahun 2026
-
Bak di Tempat Wisata! Pemudik Asyik Piknik di Bahu Jalan, Petugas Langsung Turun Tangan
-
Garmin Rilis Pokmon Watch Face, Bikin Pantau Tidur Jadi Lebih Seru
-
10 Perbedaan Sunscreen dan Sunblock yang Perlu Kamu Ketahui
-
8 Sunscreen Terbaik untuk Mengatasi Kulit Belang Usai Mudik Lebaran
-
Diproduksi J.C.STAFF, Light Novel Magical Buffs Dapat Adaptasi Anime 2027
-
Satu Juta Lahan Adat di Sulteng Terancam Industri Pertambangan dan Perkebunan