Selebtek.suara.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Rezky Aditya, suami dari Citra Kirana, mengenai putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan Rezky adalah ayah biologis Naira Kaemita Sasmita atau Kekey.
Melihat situs resmi MA menyatakan "Amar putusan tolak" pada Selasa (13/6/2023).
Pakar hukum Sondang Tarida Tampubolon SH, mengomentari putusan MA tersebut bahwa Kekey harus mendapat perlakuan yang layak dari Rezky Aditya, seperti diamanatkan putusan MK Tahun 2010.
"Nah, sehingga apa yang bisa dia dapatkan yaitu secara keperdataan, hak waris dia masih mendapatkan tapi dia perdata," kata Sondang, dikutip dari Cumicumi.com.
Kemudian, mengenai pengakuan bahwa Kekey adalah anak biologis Rezky Aditya, hal itu jadi penting karena dalam masyarakat Indonesia nama baik Kekey atau stigma buruk yang pernah disandang oleh Kekey gara-gara tidak jelas ayahnya bisa jadi pulih.
"Dan, kita tahu perkembangan moral anak, hal ini sangat penting. Dan dia (Kekey) juga mendapat perlindungan hukum tentunya dan jaminan hak anaknya oleh pemerintah, terus dia juga bisa mendapatkan status hukum yang jelas," ungkap Sondang.
Sondang lalu menyinggung hukum Islam satu-satunya cara adalah melalui pernikahan. Jadi, kata Sondang, Rezky tidak usah berpikir banyak lagi karena harus harus mempertanggungjawabkan dan mengimplementasikan tanggungjawabnya itu dengan menikahi Wenny Arianty, ibunda Kekey.
"Yaitu dengan menaungi (menikahi) Weny tadi supaya status Kekey ini jelas. Tentunya harus seizin istri pertama (Citra Kirana)," ujar Sondang.
Putusan MA telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten bahwa Kekey adalah anak biologis dari Rezky Aditya.
Baca Juga: Link Video Tak Senonoh Seleb TikTok Syakirah 16 Menit Masih Diburu Warganet
Putusan tersebut dibuat MA pada Selasa 23 Mei 2023. Ketua majelis yang memutuskan adalah Yakup Ginting dengan didampingi dua anggota majelis Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Sedangkan Panitera pengganti bernama Firman Jaya.
Sebelumnya, Wenny Arianty sempat menggugat Rezky Aditya dengan nominal Rp17,5 miliar. Lalu, Wenny juga meminta pengakuan terhadap Kekey di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sayangnya, PN Tangerang memutuskan menolak seluruh gugatan Wenny pada Februari 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gempa M 6,4 Guncang Pesisir Selatan Jawa, Pacitan hingga Surabaya, Ini Penjelasan BMKG
-
Marcos Reina Targetkan Sapu Bersih Poin Kandang Persik Kediri Demi Meroket ke Papan Atas Klasemen
-
Carlos Pena Ingatkan Persita Waspada Misi Bangkit Semen Padang demi Keluar dari Zona Degradasi
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Dituduh Persulit Bertemu Anak, Virgoun Balas dengan Foto Ini Bikin Inara Rusli Tak Berkutik
-
Persis Solo Siap Tempur Lawan PSIM Yogyakarta, Milomir Seslija Optimis Keluar dari Zona Merah
-
Menikmati Bali Lewat Seni yang Bicara tentang Semesta dan Jiwa
-
Kalimat Kebaikan Ayah dan Visi Duniaku
-
Menyelami Buku Empat Arketipe: Warisan Psikis Manusia Menurut Carl Gustav Jung
-
Tanpa Ramon Tanque, Bojan Hodak Tetap Optimis Persib Bandung Bisa Bungkam Malut United di Bandung