/
Sabtu, 08 Juli 2023 | 08:54 WIB
Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah (Instagram/@rendykjaernett1/syahnazs)

Selebtek.suara.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengecam aksi perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Randy Kjaernett.

Syahnaz Sadiqah dan Randy Kjaernett disebut bisa masuk jeruji besi akibat hubungan gelap mereka.

Menurut Kamaruddin, aksi tak terpuji Syahnaz dan Rendy tak bisa dibenarkan baik secara agama maupun moral. Apalagi publik figur ini sudah sama-sama memiliki pasangan sah.

Kamaruddin bahkan menyebut, Syahnaz dan Rendy bisa terkena pasal berlapis, salah satunya adalah pasal perzinaan.

"Dampak hukumnya bisa kenal pasal 411, 284, 281, dan 79 KUHP, (bisa dipenjara) hanya beberapa bulan saja, jadi tidak membuat orang jera," ujar Kamaruddin, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (8/7/2023)

Meski hal itu tidak membuat jera, Kamaruddin menyarankan agar Syahnaz dan Rendy segera bertobat atas kesalahannya.

Dia menasehati bahwa kesenangan yang didapat karena berselingkuh hanya bersifat sementara. Setelah itu 

"Jadi kalau misalnya ada seseorang senang berzina, foya foya, itu hanya sementara saja. Sedangkan setelah itu usia akan tua mari kita renungkan ke mana kita pergi," ungkap Kamaruddin.

Pengacara yang melejit karena membela keluarga Brigadir J itu mengatakan, permintaan maaf dan pengakuan Rendy Kjaernett tidak membuktikan bahwa dirinya bersalah kepada Lady Nayoan lantaran Syahnaz sendiri masih bungkam.

Baca Juga: Mau Anies Umumkan Cawapres Lebih Cepat, Partai Demokrat Ogah Deklarasi Dilakukan Last Minute

Meski demikian, ia yakin perselingkuhan Syahnaz dan Jeje akan mendapatkan pembuktian di akhirat kelak.

"Terbukti kan soal pengakuan aja, Tapi walaupun di sini tak terbukti, tapi di sana terbukti, di akhirat," pungkasnya.(*)

Load More