Selebtek.suara.com - Tilang manual kembali diberlakukan polisi setelah sebelumnya hanya berlaku tilang elektronik.
Pengendara, khususnya pemotor kini harus waspada dan tertib karena operasi Patuh Jaya 2023 kembali digelar.
Kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan SIM C yang masih berlaku harus dipersiapkan sebelum berkendara.
Meski demikian, tidak lantas menjadi jaminan bahwa pemotor tidak akan ditilang polisi meski kelengkapan surat sudah siap.
Nah, jika ditengah perjalanan mendadak diberhentikan dan hendak ditilang polisi pengendara bisa menolaknya. Sebab, polisi harus dibekali surat ini sebelum menilang pengendara motor yang melakukan kesalahan.
Polisi yang berhak menilang pemotor harus memiliki sertifikat khusus, karena itu tidak semua polisi bisa melakukan tindakan tilang.
Perihal ini, masyarakat perlu mengetahui bahwa tidak semua polisi lalu lintas boleh melakukan tilang manual terhadap pelanggar aturan lalu lintas. Sebab, hanya Polantas bersertifikat yang boleh melakukan penilangan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengacu pada arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, belum lama ini, seperti dikutip Motorplus.
Baca Juga: Duh, Biaya Perpanjangan SIM Naik Drastis! Berikut Rincian Biaya yang Harus Disiapkan
Lebih lanjut Firman mengatakan, tilang tersebut berkaitan dengan konsekuensi soal insentif yang nantinya diterima.
"Karena tilang ini juga konsekuensinya nanti adalah dengan insentif yang diterima, semoga dari dana tilang ini juga akan diturunkan dana insentif baik yang di back office maupun petugas yang di lapangan,” urainya.
Firman menegaskan kembali bahwa yang punya wewenang melakukan tilang hanya petugas yang memenuhi kualifikasi tertentu dan mengantongi sertifikasi.
“Biasanya mereka cuma mau di jalan, kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang dan konsekuensinya mendapatkan insentif,” bebernya.
Senada dengan Firman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan hal serupa.
"Kita memberikan surat tilang itu tidak kepada petugas sembarangan, memang kepada petugas yang memiliki kualifikasi sehingga untuk menghindari komplain," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Setelah Rich Man, aespa Targetkan Comeback Mei Mendatang!
-
Saya Jarang Mendengarkan Dewa 19 dan SO7 Sejak Bintang 5 Menjarah Otak Saya
-
Periksa Saldo BRIZZI Lewat BRImo, Cek Dulu Sebelum Mudik
-
Tips Mudah Mengajukan Keringanan Cicilan KPR BRI (Restrukturisasi)
-
Cara Menonaktifkan SMS Banking BRI, Akses Langsung dari BRImo
-
Tutorial Wangi Bunga Sepanjang Hari: Biar Bau Opor Gak Nempel di Baju Lebaran Kamu
-
Imsak Palembang Hari Ini 17 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Batas Sahur
-
Imsak Bandar Lampung 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Mudik Bukan Lagi Pilihan Utama? Banyak Keluarga Pilih Rayakan Lebaran dengan Staycation di Hotel