Selebtek.suara.com - Sidang perceraian Ari Wibowo dan Inge Anugrah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/7/2023). Agenda kali ini adalah jawaban dan duplik dari pihak tergugat atau Inge.
Tim kuasa hukum Ari Wibowo mengklaim telah menyerahkan 12 bukti surat untuk mendukung gugatan cerai terhadap Inge Anugrah. Sementara itu, pihak tergugat membawa 7 bukti surat.
"Kami menyerahkan 12 bukti surat untuk mendukung dalil-dalil kami dalam gugatan," ujar pengacara Ari Wibowo, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
"Tergugat pun kalau tidak salah menyerahkan 7 bukti surat," lanjutnya.
Terkait tuntutan harta gono gini dari Inge Anugrah, pengacara Ari Wibowo mengatakan Inge tidak akan mendapatkannya lantaran telah menandatangi surat perjanjian pranikah.
"Karena adanya perjanjian perkawinan tentang pemisahan harta, maka tidak ada harta bersama. Karena tidak ada kata bersama maka ketika terjadi perceraian, kita tidak bisa memberikan harta, karena harta itu terpisah," beber pengacara Ari Wibowo.
Begitupun dengan nafkah lampau sebesar Rp5 juta perbulan selama pernikahan yang digugat Inge Anugrah.
Menurut pengacara Ari Wibowo lainnya, Ricky Saragih dasar hukum tuntutan nafkah lampau itu tidak kuat.
"Kalau menurut kami itu tidak cukup kuat karena yang namanya 5 juta itu tidak ada dalam aturan manapun. Tidak ada angka fix dalam suatu rumah tangga itu suami harus memberikan 5 juta. Jadi tidak ada dasar hukumnya," ujar Rizky Saragih.
Baca Juga: Bareskrim Polri Panggil Ketum PSSI Erick Thohir soal Kasus Dugaan Pungli Seleksi Wasit
Pihak Inge pun disebut tak bisa membuktikan ada perjanjian bahwa Ari Wibowo akan memberikan nafkah Rp5 juta setiap bulan.
Karena itu, Rizky Saragih yakin majelis hakim tidak akan mengabulkan gugatan Inge Anugrah.
"Tadi pun dalam bukti tidak bukti yang menyatakan bahwa ada kewajiban dari klien kami untuk memberikan 5 juta per bulan," katanya lagi.
"Oleh karena itu, kami yakin bahwa itu tidak akan dikabulkan oleh majelis," pungkasnya.(*)
Berita Terkait
-
Resmi Cerai, Natasha Rizky Berikan Simbol Hati di Postingan Desta, Masih Cinta?
-
Ini Kode Keras Arya Saloka dan Putri Anne Soal Gosip Bakal Cerai?
-
Inge Anugrah Tetap Minta Hak Asuh Anak Ari Wibowo: Kalau Sama Ayahnya Takut Tidak Dijaga
-
Profi Rafael Tan, Mantan Personel SMASH yang Dituduh Selingkuhan Inge Anugrah
-
Bukan Raffi Ahmad dan Atta Halilintar, Ternyata Ini Sosok Artis Terkaya di Indonesia
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Respons Berkelas Cristiano Ronaldo ke Pengkritik: Cetak Brace, Ukir 2 Sejarah!
-
Review Supergirl: Petualangan Kosmik yang Lebih Liar dari Semesta DC Baru
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!
-
Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut
-
Berapa Harga Pompa Air Sanyo? Ini 3 Pilihan yang Awet untuk Sumur Dangkal Menurut Review
-
Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang
-
Drama Baru Kim So Yeon Tunda Syuting Selama Sebulan, JTBC Beri Penjelasan
-
Salah Kaprah Soal JHT: Bukan Cuma Dana Hari Tua, Bisa Jadi Penyelamat Finansialmu!
-
Hari Apa Puasa Tasua dan Asyura 2026? Catat Jadwal 9-10 Muharram 1448 H