Selebtek.suara.com - Pengakuan anak Pinkan Mambo, MA soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya Steve Wantania memang cukup mengejutkan. Apalagi pelecehan tersebut sudah dia alami sejak usia 12 tahun.
Banyak yang geram atas apa yang dilakukan oleh suami Pinkan Mambo itu. Namun tak sedikit pula orang yang justru menyalahkan Pinkan karena tak bisa melindungi putrinya atas kejahatan seksual di lingkungan rumah.
Namun sebenarnya apa sih arti dari pelecehan seksual terhadap anak?
Dilansir dari Indonesiabaik.id, pelecehan seksual terhadap anak adalah tindakan keji dan membahayakan kehidupan anak.
Tindakan ini tidak hanya mencakup tindakan fisik seperti pemerkosaan, tetapi juga non-fisik seperti pelecehan verbal dan visual. Pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di rumah, sekolah, dan tempat umum lainnya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pelecehan seksual terhadap anak bisa beragam, di antaranya lingkungan yang tidak aman, kepercayaan yang salah terhadap orang yang melakukan pelecehan dan kurangnya pendidikan seksual pada anak.
Dampak buruk pelecehan seksual
Pelecehan seksual terhadap anak dapat memiliki dampak psikologis yang serius. Anak korban pelecehan seksual mungkin mengalami kesulitan dalam membangun hubungan yang sehat dan percaya diri di masa dewasa.
Mereka juga dapat mengalami trauma, depresi, dan kecemasan yang berkepanjangan. Penting bagi orang tua, pengajar, dan masyarakat untuk memahami dampak psikologis pelecehan seksual terhadap anak dan bekerja sama untuk mencegah terjadinya kekerasan tersebut.
Baca Juga: Tetap Bela Suami Setelah Lecehkan Anaknya, Pinkan Mambo ke Anak: Dasar Orang Aneh!
Bukan hanya psikologi, pelecehan seksual juga memiliki dampak fisik yang sangat berbahaya bagi kesehatan anak. Dampak dari pelecehan tersebut dapat berupa luka fisik pada organ intim, infeksi pada organ intim, serta gangguan pada sistem reproduksi.
Bagaimana cara mencegahnya?
Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah pelecehan seksual terhadap anak antara lain dengan meningkatkan pengawasan anak oleh orang tua atau pengasuh.
Kemudian orangtua wajib memberikan edukasi dan pemahaman yang tepat kepada anak mengenai seksualitas serta hak-hak mereka, dan mengajarkan anak untuk dapat mengidentifikasi perilaku yang tidak pantas dari orang lain.
Sementara itu, penanganan korban pelecehan seksual harus dilakukan dengan sensitif, profesional, dan tepat waktu, agar dapat membantu korban untuk memulihkan diri dari trauma yang dialaminya.
Ada beberapa layanan kesehatan dan dukungan psikologis yang dapat diberikan kepada korban pelecehan seksual, seperti konseling psikologis dan terapi trauma.
Semua pihak, baik orangtua, tenaga pendidik, maupun masyarakat, harus melakukan upaya pencegahan dan penanganan pelecehan seksual terhadap anak secara serius dan komprehensif. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Tomas Trucha Bongkar Penyebab PSM Makassar Sulit Menang Meski Kuasai Kotak Penalti Persebaya
-
Akurasi Persebaya Surabaya Buruk Meski Menang, Bernardo Tavares Soroti 20 Tembakan Tanpa Hasil
-
Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar
-
Horor di Tol Kaligawe: 6 Debt Collector Brutal Ditangkap Usai Coba Rampas Mobil Berisi 5 Wanita!
-
Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa
-
Jadwal Imsak dan Subuh Surabaya Hari Ini 26 Februari 2026, Cek Panduan Resmi Kemenag
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Soal Dana Hibah Keraton Solo, Kubu PB XIV Purboyo Siap Diaudit BPK
-
Terseret Polemik LPDP, Alyssa Soebandono Bantah Pernah Terima Dana Negara