Selebtek.suara.com - Pengakuan anak Pinkan Mambo, MA soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya Steve Wantania memang cukup mengejutkan. Apalagi pelecehan tersebut sudah dia alami sejak usia 12 tahun.
Banyak yang geram atas apa yang dilakukan oleh suami Pinkan Mambo itu. Namun tak sedikit pula orang yang justru menyalahkan Pinkan karena tak bisa melindungi putrinya atas kejahatan seksual di lingkungan rumah.
Namun sebenarnya apa sih arti dari pelecehan seksual terhadap anak?
Dilansir dari Indonesiabaik.id, pelecehan seksual terhadap anak adalah tindakan keji dan membahayakan kehidupan anak.
Tindakan ini tidak hanya mencakup tindakan fisik seperti pemerkosaan, tetapi juga non-fisik seperti pelecehan verbal dan visual. Pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di rumah, sekolah, dan tempat umum lainnya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pelecehan seksual terhadap anak bisa beragam, di antaranya lingkungan yang tidak aman, kepercayaan yang salah terhadap orang yang melakukan pelecehan dan kurangnya pendidikan seksual pada anak.
Dampak buruk pelecehan seksual
Pelecehan seksual terhadap anak dapat memiliki dampak psikologis yang serius. Anak korban pelecehan seksual mungkin mengalami kesulitan dalam membangun hubungan yang sehat dan percaya diri di masa dewasa.
Mereka juga dapat mengalami trauma, depresi, dan kecemasan yang berkepanjangan. Penting bagi orang tua, pengajar, dan masyarakat untuk memahami dampak psikologis pelecehan seksual terhadap anak dan bekerja sama untuk mencegah terjadinya kekerasan tersebut.
Baca Juga: Tetap Bela Suami Setelah Lecehkan Anaknya, Pinkan Mambo ke Anak: Dasar Orang Aneh!
Bukan hanya psikologi, pelecehan seksual juga memiliki dampak fisik yang sangat berbahaya bagi kesehatan anak. Dampak dari pelecehan tersebut dapat berupa luka fisik pada organ intim, infeksi pada organ intim, serta gangguan pada sistem reproduksi.
Bagaimana cara mencegahnya?
Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah pelecehan seksual terhadap anak antara lain dengan meningkatkan pengawasan anak oleh orang tua atau pengasuh.
Kemudian orangtua wajib memberikan edukasi dan pemahaman yang tepat kepada anak mengenai seksualitas serta hak-hak mereka, dan mengajarkan anak untuk dapat mengidentifikasi perilaku yang tidak pantas dari orang lain.
Sementara itu, penanganan korban pelecehan seksual harus dilakukan dengan sensitif, profesional, dan tepat waktu, agar dapat membantu korban untuk memulihkan diri dari trauma yang dialaminya.
Ada beberapa layanan kesehatan dan dukungan psikologis yang dapat diberikan kepada korban pelecehan seksual, seperti konseling psikologis dan terapi trauma.
Semua pihak, baik orangtua, tenaga pendidik, maupun masyarakat, harus melakukan upaya pencegahan dan penanganan pelecehan seksual terhadap anak secara serius dan komprehensif. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar