- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengimbau penerapan EcoQurban saat penyembelihan 77.436 hewan kurban guna menjaga kebersihan lingkungan kota.
- Penyelenggara wajib mengolah limbah darah, jeroan, dan sisa kurban secara mandiri agar tidak mencemari saluran air serta lingkungan sekitar.
- Pelanggar aturan pembuangan limbah kurban di Jakarta terancam sanksi denda hingga pidana kurungan sesuai ketentuan Perda yang berlaku.
Suara.com - Puluhan ribu pisau terangkat serentak di Jakarta pada Iduladha tahun ini. Di balik momen ibadah itu, ada tantangan lingkungan yang tak bisa diabaikan.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memperkirakan sekitar 77.436 ekor hewan kurban akan disembelih di ibu kota.
Setiap ekornya butuh 500 hingga 1.000 liter air untuk dibersihkan, belum termasuk darah, sisa jeroan, dan bagian tubuh yang tak terpakai. Jika tidak dikelola dengan benar, semuanya berpotensi berakhir di got, kali, atau pinggir jalan.
Untuk itu, DLH mendorong penerapan EcoQurban, pendekatan kurban yang memperhatikan kebersihan dari proses sembelih hingga distribusi daging.
Kepala DLH DKI Dudi Gardesi menyebutnya selaras dengan Pergub Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur pedoman pemotongan hewan kurban di Jakarta.
Praktisnya, darah hewan harus ditampung dalam wadah kedap air lalu diberi kapur atau klorin sebelum dibuang. Air bekas cucian mesti dipastikan sudah bebas darah, dan bisa dimanfaatkan untuk menyiram tanaman.
Sisa jeroan yang tak terpakai sebaiknya ditimbun di tanah atau diolah lewat maggot Black Soldier Fly, bukan dilempar begitu saja ke tempat sampah umum.
DLH juga mengajak warga mengurangi plastik sekali pakai saat membagikan daging, menggantinya dengan besek bambu atau daun pisang.
Soal konsumsi, memasak secukupnya dan menerapkan sistem prasmanan disebut bisa menekan food waste yang kerap melonjak di hari raya.
Baca Juga: Ketum Jakmania Buka Suara soal Mauricio Souza Tinggalkan Persija, Singgung Target Juara
Imbauan ini bukan tanpa gigi. Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 dalam Pasal 126 huruf g melarang pembuangan sampah atau bangkai hewan ke sungai, saluran air, maupun fasilitas umum. Sanksi uang paksa hingga Rp500 ribu pun menanti bagi mereka yang kedapatan melanggar, sebagaimana diatur Pasal 130 ayat (1) huruf b.
Perda Ketertiban Umum Nomor 8 Tahun 2007 melalui Pasal 61 ayat (1) bahkan mengancam pidana kurungan hingga 60 hari atau denda sampai Rp20 juta bagi pelanggar.
"Kami berharap pelaksanaan ibadah kurban tidak hanya membawa manfaat sosial dan keagamaan, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan," kata Dudi dalam keterangan resminya, Rabu (27/5/2026).
Kurban adalah tentang berbagi. Tapi berbagi seharusnya tidak mewariskan bau busuk dan air tercemar bagi tetangga yang tinggal dekat tempat penyembelihan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus
-
Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029
-
Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat
-
Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan
-
Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online