- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengimbau penerapan EcoQurban saat penyembelihan 77.436 hewan kurban guna menjaga kebersihan lingkungan kota.
- Penyelenggara wajib mengolah limbah darah, jeroan, dan sisa kurban secara mandiri agar tidak mencemari saluran air serta lingkungan sekitar.
- Pelanggar aturan pembuangan limbah kurban di Jakarta terancam sanksi denda hingga pidana kurungan sesuai ketentuan Perda yang berlaku.
Suara.com - Puluhan ribu pisau terangkat serentak di Jakarta pada Iduladha tahun ini. Di balik momen ibadah itu, ada tantangan lingkungan yang tak bisa diabaikan.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memperkirakan sekitar 77.436 ekor hewan kurban akan disembelih di ibu kota.
Setiap ekornya butuh 500 hingga 1.000 liter air untuk dibersihkan, belum termasuk darah, sisa jeroan, dan bagian tubuh yang tak terpakai. Jika tidak dikelola dengan benar, semuanya berpotensi berakhir di got, kali, atau pinggir jalan.
Untuk itu, DLH mendorong penerapan EcoQurban, pendekatan kurban yang memperhatikan kebersihan dari proses sembelih hingga distribusi daging.
Kepala DLH DKI Dudi Gardesi menyebutnya selaras dengan Pergub Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur pedoman pemotongan hewan kurban di Jakarta.
Praktisnya, darah hewan harus ditampung dalam wadah kedap air lalu diberi kapur atau klorin sebelum dibuang. Air bekas cucian mesti dipastikan sudah bebas darah, dan bisa dimanfaatkan untuk menyiram tanaman.
Sisa jeroan yang tak terpakai sebaiknya ditimbun di tanah atau diolah lewat maggot Black Soldier Fly, bukan dilempar begitu saja ke tempat sampah umum.
DLH juga mengajak warga mengurangi plastik sekali pakai saat membagikan daging, menggantinya dengan besek bambu atau daun pisang.
Soal konsumsi, memasak secukupnya dan menerapkan sistem prasmanan disebut bisa menekan food waste yang kerap melonjak di hari raya.
Baca Juga: Ketum Jakmania Buka Suara soal Mauricio Souza Tinggalkan Persija, Singgung Target Juara
Imbauan ini bukan tanpa gigi. Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 dalam Pasal 126 huruf g melarang pembuangan sampah atau bangkai hewan ke sungai, saluran air, maupun fasilitas umum. Sanksi uang paksa hingga Rp500 ribu pun menanti bagi mereka yang kedapatan melanggar, sebagaimana diatur Pasal 130 ayat (1) huruf b.
Perda Ketertiban Umum Nomor 8 Tahun 2007 melalui Pasal 61 ayat (1) bahkan mengancam pidana kurungan hingga 60 hari atau denda sampai Rp20 juta bagi pelanggar.
"Kami berharap pelaksanaan ibadah kurban tidak hanya membawa manfaat sosial dan keagamaan, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan," kata Dudi dalam keterangan resminya, Rabu (27/5/2026).
Kurban adalah tentang berbagi. Tapi berbagi seharusnya tidak mewariskan bau busuk dan air tercemar bagi tetangga yang tinggal dekat tempat penyembelihan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya
-
Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain