/
Kamis, 10 Agustus 2023 | 00:32 WIB
Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak (Suara.com/Rakha)

Selebtek.suara.com - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo

Majelis hakim MA telah mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memvonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi penjara seumur hidup.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang putusan kasasi yang digelar pada Selasa (8/8/2023).

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi melansir Suara.com dari situs MA, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah mendapat vonis hukuman mati, namun permohonannya ditolak.

Kemudian, Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 12 Mei 2023. Permohonan kasasi ini ternyata dikabulkan sehingga hukuman mati akhirnya dibatalkan dan diganti menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Di sisi lain, pengacara Brigadir J yaitu Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong alias hoaks.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi mengatakan Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.

"Ya sudah tersangka," kata Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Kritik Pemanggilan Pemain ke Timnas Indonesia, Pelatih Borneo FC: Lihat Premier League, Pemain Fokus Pada Kompetisi

Adi Vivid menyebut pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan kepada Kamaruddin untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Kamaruddin Simanjuntak (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak, resmi dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, pada 5 September 2022 lalu.

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan karena telah menuding ANS Kosasih mengelola dana senilai Rp300 triliun untuk pencalonan salah satu calon presiden atau Capres di Pemilihan presiden 2024.

Bukan hanya itu, Kamaruddin juga mengatakan dana Rp300 triliun itu dikelola ANS Kosasih bersama dengan beberapa wanita yang diduga simpanannya.

Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan apa yang disampaikan Kamaruddin merupakan berita bohong dan pencemaran nama baik.

Load More