Selebtek.suara.com - Nama Jessica Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin kembali menjadi sorotan publik.
Publik kembali membicarakan kasus yang terjadi pada 2016 ini usai film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tayang Netflix.
Salah satu adegan dalam film dokumenter itu mengundang perhatian warganet di media sosial. Adegan tersebut adalah terkait larangan Jessica Wongso melakukan wawancara dengan kru film tersebut.
"Sayang banget Jessica Wongso ga dibolehin buat di wawancara," tulis warganet.
"Jessica Wongso gaboleh diwawancara aja udah bikin bingung, padahal sekelas teroris aja boleh dan bisa di wawancara, yaa mungkin ga jauh jauh karena bisa menggiring opini publik atas kasus ini mengingat atensi publik terhadap kasus ini lumayan besar," komentar warganet lainnya.
Sebagai informasi, saat ini Jessica tengah menjalani separuh dari masa hukumannya atas kasus yang menjeratnya di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Kalapas, Jakarta.
Terkait larangan wawancara terhadap Jessica Wongso, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti berdalih wawancara terhadap narapidana hanya diizinkan selama berkaitan dengan pembinaan sebagaimana diatur dalam peraturan liputan di Lembaga Pemasyarakatan.
Rika menyebut, peliputan oleh kru film dokumenter Netflix terhadap Jessica Wongso tidak memiliki izin.
"Tidak ada izin terkait itu," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).
Menurutnya, izin tidak diberikan karena tidak berkaitan dengan pembinaan.
"Tidak ada izin liputan," ucapnya dikutip Kompas.com, Senin (2/10/2023).
Saat itu, kata Rika, peliputan dilakukan pada masa pandemi Covid-19. Hal itu juga menjadi alasan pihak berwenang.
"Saat itu juga sedang pandemi Covid-19," ungkapnya.
Sayangnya, Rika tidak mengungkapkan lebih lanjut kapan waktu tepatnya. Dia hanya mengatakan, selama pandemi Covid-19, pihaknya menerapkan pembatasan peliputan termasuk kunjungan keluarga terhadap narapidana yang hanya bisa dilakukan secara virtual.
Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso itu kembali menguak kasus kematian Wayan Mirna Salihin usai minum kopi sianida di Kafe Oliver pada 2016 silam.
Dalam kasus tersebut, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna sehingga harus menjalani serangkaian persidangan.
Pada 27 Oktober 2016, hakim memutuskan Jessica terbukti bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara. [*]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan