/
Senin, 20 Juni 2022 | 18:38 WIB
suara.com/partahi

SUARA SEMARANG - Berikut ini adalah poin-poin atau isi dari Surat Edaran Walikota Semarang yang mengatur mengenai penjualan dan penyembelihan hewan kurban.

Diketahu, jelang hari kurban, Walikota Semarang, Hendrar Prihadi berhati-hati pada Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Salah satu hal yang dilakukan Walikota Semarang adalah menerbitkan surat edaran ini agar ada protokol jelas sehingga PMK tidak menyebar di Kota Semarang.

Adapun Surat Edaran yang dimaksud adapah surat beromor B/2949/524.3/VI/2022 yang diharapkan dapat memutus rantai penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

Ada 4 ruang lingkup yang diminta untuk diperhatikan dalam surat edaran tersebut, yaitu terkait panduan umum kurban, tempat penjualan hewan kurban, tempat penyembelihan hewan kurban, serta poin lain-lain.

Adapun penyusunan 4 ruang lingkup itu sendiri juga didasarkan pada sejumlah aturan yang lebih dulu diterbitkan sebelumnya, seperti Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300IM/512022 juga Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022.

Wali Kota Semarang menyebutkan, panitia kurban diminta melaporkan setiap kedatangan hewan kurban kepada Dinas Pertanian Kota Semarang.

"Kita sudah siapkan form-nya yang dapat diisi secara online untuk kemudian panitia menginformasikan jenis, jumlah, asal hewan, juga termasuk jika ditemukan yang sakit atau diduga sakit," jelasnya.

Hendi, sapaan akrab Walikota Semarang juga menyebutkan untuk bagian kepala, jeroan, kaki, buntut, dan tulang harus terlebih dahulu direbus mendidih selama 30 menit sebelum diedarkan.

"Untuk limbahnya, seperti air bekas pemotongan, darah, isi jeroan dan seterusnya juga tidak boleh dibuang langsung ke sungai atau saluran air, tapi harus ditampung dalam lubang atau wadah yang dapat didesinfeksi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menyebutkan isi lengkap surat edaran tersebut dapat diakses secara online oleh masyarakat melalui alamat https://smg.city/kurban2022.

Sedangkan untuk formulir pelaporan hewan kurban dapat diakses oleh panitia kurban secara online melalui alamat https://smg.city/formkurban2022.

"Jadi sesuai arahan Pak Wali, harapan kami infromasi terkait isi surat edaran dan formulir online yang telah disediakan dapat benar-benar sampai dan dipahami oleh masyarakat, untuk kenyamanan kita bersama dalam proses pelaksanaan kurban," tutur Hernowo. "Di dalam surat edaran juga telah ada 4 contact person yang dapat dihubungi bila ingin mendapatkan informasi lebih lanjut," imbuhnya.

Load More