SUARA SEMARANG - Bagi Anda yang ingin beli minyak goreng curah, perhatikan cara belinya dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Diketahui, pada Juli 2022 mendatang pemerintah menerapkan aturan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi.
Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pemerintah dapat mengawasi, memantau distribusi serta informasi hingga keterjangkauan harga minya goreng curah di masyarakat.
Lantas bagaimana cara beli minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi? Simak langkah-langkah di bawah ini.
Seperti dikutip dari panduan pembelian MGCR dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), terdapat tiga langkah pembelian dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yaitu:
1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat (MCGR).
2. Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.
3. Tunjukan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Apabila hasil scan QR Code berwarna hijau, maka pembelian MGCR bisa dilakukan.
Baca Juga: Panglima OPM Kirim Surat ke Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, Ini Isinya
Namun jika menunjukkan hasil berwarna merah, pembelian MGCR tidak bisa dilakukan.
Pembelian MGCR untuk sementara dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK (Nomor Induk Kependudukan), dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp15.500/kg.
Untuk konsumen yang tidak memiliki PeduliLindungi, pembelian MGCR tetap bisa dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual.
MCGR bisa ditemukan di tempat penjualan yang terdapat tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.
Adapun lokasi penjualan bisa diakses melalui www.minyak-goreng.id untuk mengetahui lokasi terdekat penjualan di sekitar wilayah tempat tinggal.
Berita Terkait
-
Miris, Emak-emak di Depok Cari Sisa Minyak Goreng Curah di Pasar, Publik Langsung Ngelus Dada: Ya Allah
-
Beli Migor Pakai PeduliLindungi Sudah Diterapkan ke Sejumlah Distributor, Disperindag Kalbar: Sudah Banyak Protes
-
Beli Minyak Goreng Pakai NIK dan PeduliLindungi, Pemkot Bontang: Kalau Ada Instruksi
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
3 Bedak Padat Murah Tahan Lama dan Anti Luntur Saat Berkeringat
-
Pertemanan Tanaman Plastik: Tampak Hidup di Story, Mati di Kehidupan Nyata
-
Bejo, Sapi Seberat 1 Ton Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Samarinda
-
Bukan Mistis, Ini Cara Keren Fadli Zon Kenalkan Keris ke Generasi Digital
-
Selat Solo Bisa Jadi Inspirasi Menu Idul Adha Selain Gulai
-
Bulog Ajak Mahasiswa dan Kampus untuk Mendukung Swasembada Pangan Berkelanjutan
-
Kapan IHSG Kembali Dibuka Setelah Iduladha 2026, Ini Jadwalnya
-
Manga Horor Junji Ito, The Long Hair in the Attic Siap Diangkat Jadi Film Live Action
-
Demi Konten Viral, Tren Kelulusan Sekolah Pakai Lagu Kicau Mania Disentil Netizen Malaysia
-
5 Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark dengan Mudah, Kualitas Tetap Bagus