SUARA SEMARANG - Bagi Anda yang ingin beli minyak goreng curah, perhatikan cara belinya dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Diketahui, pada Juli 2022 mendatang pemerintah menerapkan aturan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi.
Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pemerintah dapat mengawasi, memantau distribusi serta informasi hingga keterjangkauan harga minya goreng curah di masyarakat.
Lantas bagaimana cara beli minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi? Simak langkah-langkah di bawah ini.
Seperti dikutip dari panduan pembelian MGCR dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), terdapat tiga langkah pembelian dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yaitu:
1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat (MCGR).
2. Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.
3. Tunjukan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Apabila hasil scan QR Code berwarna hijau, maka pembelian MGCR bisa dilakukan.
Baca Juga: Panglima OPM Kirim Surat ke Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, Ini Isinya
Namun jika menunjukkan hasil berwarna merah, pembelian MGCR tidak bisa dilakukan.
Pembelian MGCR untuk sementara dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK (Nomor Induk Kependudukan), dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp15.500/kg.
Untuk konsumen yang tidak memiliki PeduliLindungi, pembelian MGCR tetap bisa dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual.
MCGR bisa ditemukan di tempat penjualan yang terdapat tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.
Adapun lokasi penjualan bisa diakses melalui www.minyak-goreng.id untuk mengetahui lokasi terdekat penjualan di sekitar wilayah tempat tinggal.
Berita Terkait
-
Miris, Emak-emak di Depok Cari Sisa Minyak Goreng Curah di Pasar, Publik Langsung Ngelus Dada: Ya Allah
-
Beli Migor Pakai PeduliLindungi Sudah Diterapkan ke Sejumlah Distributor, Disperindag Kalbar: Sudah Banyak Protes
-
Beli Minyak Goreng Pakai NIK dan PeduliLindungi, Pemkot Bontang: Kalau Ada Instruksi
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
Terkini
-
Sulit Dievakuasi, Bom Pesawat Raksasa di Blitar Masih Terkubur di Dasar Sungai Lahar
-
Apple Siapkan iPhone Air 2: 4 Kelebihan dari Pendahulunya, Benarkah Jadi Jawaban Kritik Pengguna?
-
Amerika Serikat Gugur, Christian Pulisic Soroti Klinisnya Lini Depan Belgia
-
Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
-
Daftar HP Infinix Harga Rp1-2 Juta per Juli 2026: Mana Pilihan Terbaik?
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Fantastis! Segini Harga 74 Kilogram Emas Batangan Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Sentul
-
Statistik Laga Prancis vs Maroko: Mbappe CS Harus Waspada Demi Semifinal
-
8.000 Orang Lepas Status WNI dalam Lima Tahun, Indonesia Terancam Kehilangan SDM Berkualitas
-
Harga Anjlok, Direksi AMMN Malah Serok Saham Rp17 Miliar, Ada Apa?