Suara.com - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM menerbitkan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin pada Selasa (28/6/2022).
Dalam surat itu, TPNPB-OPM mendesak Jokowi-Maruf untuk segera menghentikan rencana pemekaran wilayah di Papua melalui Undang-Undang Otonomi Khusus.
"Kami TPNPB-OPM bersama seluruh rakyat bangsa Papua Barat tidak meminta Otonomi khusus (Otsus) dan pemekaran daerah otonomi baru (DOB), karena otsus dan DOB akan menjadi malapetaka dan bencana yang dapat mengancam eksitensi, dan nyawa manusia dari bangsa Papua Barat," tulis Panglima Komando Daerah Pertahanan III TPNPB-OPM, Jack Millyans Kemong, Selasa (28/6/2022).
Mereka juga meminta kepala daerah di Papua agar tidak mengikuti kemauan pemerintah pusat yang ingin melakukan pemekaran wilayah di Bumi Cendrawasih.
"Setop menjadi budak Jakarta demi rakus jabatan Bupati dan Gubernur, setop menjual negeri dan tanah air bangsa Papua, setop memperpanjang penderitaaan rakyat bangsa Papua Barat," tegasnya.
"Kami TPNPB-OPM bersama seluruh rakyat Papua Barat bersatu dan menyatakan sikap untuk memilih menentukan nasib sendiri di atas tanah Papua," sambung Millyans.
Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.
Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.
Baca Juga: Jelang Kunjungan Jokowi, Intensitas Serangan Rudal di Ukraina Meningkat
Sementara, Majelis Rakyat Papua tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.
MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Ajak Negara G7 Investasi Mobil Listrik di Indonesia
-
Jokowi Terbitkan Perpres Penyelenggaraan ASEAN Para Games 2022
-
Aksi Brutal TPNPB-OPM Tembaki Warga Lagi Olahraga di Aula DPRD Deiyai Bikin Satu Orang Tewas
-
Tolak Pemekaran Papua, OPM: Jakarta Jangan Main-main dengan Kami
-
Komisi VI Dukung Langkah Jokowi yang Perbolehkan Gugat Direksi BUMN yang Merugi
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding