SUARA SEMARANG - Walikota Semarang, Hendrar Prihadi meresmikan nama Jalan Ki Nartosabdo yang sebelumnya bernama Jalan KH Agus Salim.
Namun tidak semua ruas jalan KH Agus Salim berubah nama menjadi Jalan Ki Nartosabdo, melainkan hanya sebagian saja.
Jalan Jalan Ki Nartosabdo yang diresmikan Walikota Semarang berada di perempatan Hotel Metro hingga perempatan Pekojan.
Dengan demikian, Jalan Ki Nartosabdo berada di lokasi yang strategis karena diapit oleh Pasar Johar, Aloon-aloon Masjid Agung Semarang (Kauman).
Sementara Jalan KH Agus Salim lokasinya mulai dari perempatan Pekojan hingga Bundaran Bubakan.
Jalan Ki Nartosabdo dijelaskan Walikota Semarang memiliki panjang sekitar 800 meter.
"Kedua ruas jalan ini memang sangat ramai kesehariannya, sebagai sebuah bentuk penghargaan kepada tokoh-tokoh nasional," kata Hendrar Prihadi, Rabu (29/6/2022).
Hendi mengungkapkan bahwa hal itu didasari atas peran maestro asal Kota Semarang tersebut dalam mengangkat seni budaya Jawa.
"Beliau memiliki karya yang sangat luar biasa di bidang seni budaya, terutama gending-gending beliau dan pakem - pakem beliau pada saat mendalang, yang hari ini banyak ditiru oleh junior-junior beliau," tutur Hendi.
Baca Juga: Roy Suryo Akan Koperatif dengan Polisi Dalam Penyidikan Kasus Meme Borobudur Mirip Wajah Jokowi
Selain menggunakan nama Ki Nartosabdo sebagai nama jalan, bentuk apresiasi pada maestro seni asal Semarang, Hendrar Prihadi juga merenovasi Gedung Ki Nartosabdo yang berada di kawasan Taman Budaya Raden Saleh.
"Ada gedung di TRBS yang akan kita bangun lagi agar bisa jadi gedung seni bertaraf internasional," lanjut Hendi.
Sementara itu, pendamping dan kuasa hukum ahli waris Ki Nartosabdo, Boyamin Saiman mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada maestro legendaris itu.
Terkait hak Intelektual, dia dan pihak keluarga menuturkan tersebut berupaya mencatatkan hak cipta untuk karya-karya Ki Nartosabdo. Meski begitu pihak keluarga menegaskan tidak akan menuntut royalti.
"Sesuai wasiat dari almarhum Ki Narto Sabdo, ahli waris tidak akan melakukan tuntutan hukum guna mendapatkan pembayaran royalti kepada siapa pun yang mendendangkan atau mementaskan karya-karya Ki Nartosabdo karena sesungguhnya karya-karya Ki Nartosabdo adalah milik dan hidup bersama masyarakat," kata Bonyamin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar
-
Mengenal Spesifikasi Isuzu New mu-X SUV Tangguh yang Siap Melibas Berbagai Medan
-
Bukan Cuma Gizi, Ini 4 Fondasi Utama Tumbuh Kembang Anak di 1.000 Hari Pertama
-
Olahraga Jadi Cara Pelaku Industri Panas Bumi Bangun Koneksi
-
Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor
-
Pemadaman Kebakaran Hutan di Palangka Raya Terkendala Minimnya Sumber Air
-
Satelit AI Lampung-1 Meluncur dari China, Canggih Tapi Berisiko Data Leak?
-
336 Ribu Berebut 5.500 Kuota HUT RI di Istana, Warga yang Belum Pernah Hadir Diprioritaskan
-
Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026
-
Pelajar Tertabrak Commuter Line, Perjalanan KA Lintas Rangkasbitung Sempat Terganggu