SUARA SEMARANG - Walikota Semarang, Hendrar Prihadi meresmikan nama Jalan Ki Nartosabdo yang sebelumnya bernama Jalan KH Agus Salim.
Namun tidak semua ruas jalan KH Agus Salim berubah nama menjadi Jalan Ki Nartosabdo, melainkan hanya sebagian saja.
Jalan Jalan Ki Nartosabdo yang diresmikan Walikota Semarang berada di perempatan Hotel Metro hingga perempatan Pekojan.
Dengan demikian, Jalan Ki Nartosabdo berada di lokasi yang strategis karena diapit oleh Pasar Johar, Aloon-aloon Masjid Agung Semarang (Kauman).
Sementara Jalan KH Agus Salim lokasinya mulai dari perempatan Pekojan hingga Bundaran Bubakan.
Jalan Ki Nartosabdo dijelaskan Walikota Semarang memiliki panjang sekitar 800 meter.
"Kedua ruas jalan ini memang sangat ramai kesehariannya, sebagai sebuah bentuk penghargaan kepada tokoh-tokoh nasional," kata Hendrar Prihadi, Rabu (29/6/2022).
Hendi mengungkapkan bahwa hal itu didasari atas peran maestro asal Kota Semarang tersebut dalam mengangkat seni budaya Jawa.
"Beliau memiliki karya yang sangat luar biasa di bidang seni budaya, terutama gending-gending beliau dan pakem - pakem beliau pada saat mendalang, yang hari ini banyak ditiru oleh junior-junior beliau," tutur Hendi.
Baca Juga: Roy Suryo Akan Koperatif dengan Polisi Dalam Penyidikan Kasus Meme Borobudur Mirip Wajah Jokowi
Selain menggunakan nama Ki Nartosabdo sebagai nama jalan, bentuk apresiasi pada maestro seni asal Semarang, Hendrar Prihadi juga merenovasi Gedung Ki Nartosabdo yang berada di kawasan Taman Budaya Raden Saleh.
"Ada gedung di TRBS yang akan kita bangun lagi agar bisa jadi gedung seni bertaraf internasional," lanjut Hendi.
Sementara itu, pendamping dan kuasa hukum ahli waris Ki Nartosabdo, Boyamin Saiman mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada maestro legendaris itu.
Terkait hak Intelektual, dia dan pihak keluarga menuturkan tersebut berupaya mencatatkan hak cipta untuk karya-karya Ki Nartosabdo. Meski begitu pihak keluarga menegaskan tidak akan menuntut royalti.
"Sesuai wasiat dari almarhum Ki Narto Sabdo, ahli waris tidak akan melakukan tuntutan hukum guna mendapatkan pembayaran royalti kepada siapa pun yang mendendangkan atau mementaskan karya-karya Ki Nartosabdo karena sesungguhnya karya-karya Ki Nartosabdo adalah milik dan hidup bersama masyarakat," kata Bonyamin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
7 HP 5G Murah Terbaik Juni 2026: Usung Chipset Kencang, Libas Game Berat
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya
-
Kejutkan Publik! Anne Hathaway Pamer Baby Bump untuk Anak Ketiga
-
Polisi Minta Pandangan Ahli Pidana Terkait Kasus Pembakaran Santri
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
4.664 Kasus Perceraian di DIY, Trauma Anak Jadi Luka yang Jarang Dibahas
-
5 Jenis Pompa Air Sesuai Kedalaman Sumur, Ketahui agar Tidak Salah Beli
-
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP