/
Kamis, 21 Juli 2022 | 19:47 WIB
Nikita Mirzani (suara.com)

SUARA SEMARANG - Polisi buka suara soal penangkapan Nikita Mirzani di Mall Senayan City yang dilakukan Kamis (21/7/2022).

Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga alasan ditangkapnya Nikita Mirzani yang berstatus tersangka dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif.

Diketahui, Nikita Mirzani saat ini menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Dia sudah pernah dipanggil namun mangkir.

"Pemanggilan sudah dilakukan pada 20 Juni, untuk diperiksa pada 24 Juni, tetapi ada permintaan untuk diundur ke 6 Juli. Namun tersangka NM tidak hadir," kata Kombes Pol Shinto Silitonga di Mapolresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022) dikutip dari suara.com.

Kombes Pol Shinto Silitonga menambahkan, hal ini merupakan representasi sikap tidak kooperatif dari tersangka Nikita Mirzani dalam penyidikan.

Panggilan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota terkait dengan laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Pacar Nindy Ayunda ini merasa dicemarkan nama baiknya karena unggahan Nikita Mirzani di Instagram.

Nikita Mirzani lantas dipanggil sebagai saksi atas laporan tersebut. Namun beberapa kali dimintai keterangan, ia mangkir.

Sampai pada akhirnya polisi datang untuk menjemput paksa Nikita Mirzani di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 10 Momen Gala Sky Buka Kado Ultah, Doddy Sudrajat Beri Hadiah Ini

Akhirnya, Nikita Mirzani lah yang datang sendiri ke Polresta Serang Kota.

Tak berselang lama dari rencana penjemputan paksa itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus tersebut.

Load More