/
Kamis, 21 Juli 2022 | 19:30 WIB
Nikita Mirzani (suara.com)

TANTRUM - Nikita Mirzani dijemput paksa polisi dari Polresta Serang Kota ketika sang seleb bersama anak bungsunya, Arkana Mawardi, sedang berada di Mall Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, angkat bicara terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani. Ia akan menggelar konferensi pers setelah sang artis tiba di Polresta Serang Kota.

"Terkait NM, kita presscon kan di Polresta pasca NM tiba di polres," kata Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga dalam pesannya kepada Suara.com, Kamis (21/7/2022).

Lebih lanjut, Shinto belum bisa membeberkan lebih detail. Hal itu karena keterbatasan informasi untuk saat ini.

Sebelumnya, Mail, asisten Nikita Mirzani yang berada di tempat kejadian membeberkan kronologi penjemputan paksa terhadap artis 36 tahun ini.

Berawal saat Nikita Mirzani beserta anaknya, Arkana Mawardi beserta Mail dan si baby sitter hendak meninggalkan mall. Saat mau masuk ke mobil, mereka dihampiri sejumlah orang termasuk yang mengenakan baju polisi.

"Pas mau masuk mobil langsung digeruduk gitu aja," kata Mail kepada Suara.com, Kamis (21/7/2022).

Sebelumnya, polisi dari Polresta Serang Kota juga pernah ke rumah Nikita Mirzani untuk membawanya ke kantor polisi. Penjemputan paksa itu lantaran bintang film Comic 8 tersebut mangkir dari pemeriksaan kasus yang dilaporkan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE. Status sang artis kini telah berubah dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Total Utang Barcelona ke Liverpool, Beli Coutinho Tahun 2018 Hingga Kini Belum Lunas

Arkana Mawardi yang berada di samping Nikita Mirzani menangis histeris. Ia bingung banyak orang yang hendak membawa sang ibu.

"Iya nangis, dia bingung miminya kenapa? Nggak mau ditinggal miminya juga," jelas Mail.

Untuk itu dalam penjemputan tersebut, Nikita Mirzani tidak sendirian. Ia bersama Arkana dan suster menuju ke Polresta Serang Kota.

Load More