SUARA SEMARANG - Calon jemaah haji Malaysia yang mengalami obesitas dilarang dan ditunda keberangkatannya.
Aturan ketat Malaysia ini dikarenakan kuota yang sangat terbatas dan waktu tunggu yang lama sehingga salah satu larangannya adalah calon jemaah haji yang obesitas.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Tabung Haji Malaysia Dato' Sri Syed Saleh Syed Abdul Rahman saat bertemu Misi Haji Indonesia di Daker Makkah, Arab Saudi, Kamis (21/7/2022).
"Ada aturan Body Mass Index (BMI) dihitung 40 ke atas tidak boleh berangkat. 35-40 kalau punya penyakit bawaan juga tidak dibenarkan berangkat," ujar Syed Saleh dikutip dari suara.com.
Untuk diketahui, masa tunggu jemaah haji Malaysia bisa mencapai 300 tahun jika diberlakukan kuota 50 persen seperti saat ini.
“Di Malaysia 141 tahun masa tunggu. Kalau kuota 50 persen (seperti tahun ini) masa tunggu bisa hampir 300 tahun,” ujar Dato' Sri Syed Saleh Syed Abdul Rahman, Ketua Rombongan Haji (Tabung Haji) Malaysia.
Warga Indonesia lebih beruntung dari Malaysia karena masa tunggu haji paling lama 43 tahun untuk kuota 100 persen atau 86 tahun untuk kuota 50 persen.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Hilman Latief mengatakan secara umum pelaksanaan haji di Indonesia dan Malaysia sama.
Untuk waktu tunggu, Indonesia lebih beruntung karena mendapatkan kuota lebih besar. Hanya di Indonesia aturan untuk jemaah tidak bisa seketat Malaysia.
Baca Juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Meme Stupa Mirip Jokowi, Fadli Zon: Hukum Sesuai Selera
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Nasib Tragis Pasutri Eks Pejabat Serang, Masuk Bui Gara-Gara Urusan Tanah 1.560 Meter
-
Dulu Main Tanpa Alas Kaki, Ismael Diaz Kini Targetkan Panama Permalukan Inggris di Piala Dunia 2026
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Sinopsis Film Fuze, Sajikan Thriller Aksi dengan Plot Bom dan Perampokan Rumit
-
5 Potret Gaya Hidup Mewah Vanessa Nabila, Wanita yang Dekat dengan Gubernur Ahmad Luthfi
-
Tren Audio Open-Ear Makin Populer, HAKII Resmi Hadir di Indonesia lewat Blibli
-
Qavah Group Mau Lipat Gandakan Investasi China ke RI
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Bangga Bela Garuda, Cerita Maarten Paes Bawa Semangat Bhinneka Tunggal Ika ke Eropa
-
Kronologi Lengkap Polemik LCC Kalbar yang Viral, dari Protes Josepha hingga Tawaran Beasiswa