/
Jum'at, 22 Juli 2022 | 20:39 WIB
Ilustrasi obesitas (Pixabay/jarmoluk)

SUARA SEMARANG - Calon jemaah haji Malaysia yang mengalami obesitas dilarang dan ditunda keberangkatannya.

Aturan ketat Malaysia ini dikarenakan kuota yang sangat terbatas dan waktu tunggu yang lama sehingga salah satu larangannya adalah calon jemaah haji yang obesitas.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Tabung Haji Malaysia Dato' Sri Syed Saleh Syed Abdul Rahman saat bertemu Misi Haji Indonesia di Daker Makkah, Arab Saudi, Kamis (21/7/2022).

"Ada aturan Body Mass Index (BMI) dihitung 40 ke atas tidak boleh berangkat. 35-40 kalau punya penyakit bawaan juga tidak dibenarkan berangkat," ujar Syed Saleh dikutip dari suara.com.

Untuk diketahui, masa tunggu jemaah haji Malaysia bisa mencapai 300 tahun jika diberlakukan kuota 50 persen seperti saat ini.

“Di Malaysia 141 tahun masa tunggu. Kalau kuota 50 persen (seperti tahun ini) masa tunggu bisa hampir 300 tahun,” ujar Dato' Sri Syed Saleh Syed Abdul Rahman, Ketua Rombongan Haji (Tabung Haji) Malaysia.

Warga Indonesia lebih beruntung dari Malaysia karena masa tunggu haji paling lama 43 tahun untuk kuota 100 persen atau 86 tahun untuk kuota 50 persen.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Hilman Latief mengatakan secara umum pelaksanaan haji di Indonesia dan Malaysia sama.

Untuk waktu tunggu, Indonesia lebih beruntung karena mendapatkan kuota lebih besar. Hanya di Indonesia aturan untuk jemaah tidak bisa seketat Malaysia.

Baca Juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Meme Stupa Mirip Jokowi, Fadli Zon: Hukum Sesuai Selera

Load More