SUARA SEMARANG - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily meminta Kemensos klarifikasi atas kejadian beras bansos yang dikubur JNE di Depok.
Komisi VIII DPR RI ingin agar Kemensos menjelaskan agar masyarakat tahu soal duduk perkara kenapa beras bansos bisa dikubur.
Sebelumnya, JNE telah memberikan alasan bahwa beras bansos tersebut telah kedaluwarsa sehingga harus dikubur.
Namun rupanya alasan tersebut tidak serta merta bisa diterima begitu saja oleh Ace.
"Kalau ada pihak yang menyatakan bahwa bantuan sosial itu telah kedaluwarsa, itu pun juga perlu dipertanyakan. Berarti bantuan sosial itu tidak dapat didistribusikan kepada warga yang berhak untuk menerimanya," kata Ace kepada wartawan, Senin (1/8/2022) dikutip dari suara.com.
Komisi VIII juga meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri siapa pelaku yang menimbun bansos dan mengungkap apa motif di balik penimbunan tersebut.
"Sepengetahuan saya, bantuan sosial Presiden pun juga tetap di bawah koordinasi Kementerian Sosial RI. Oleh karena itu supaya tidak menimbulkan spekulasi yang bermacam-macam, sebaiknya segera ungkap ke publik," kata Ace.
Head of Media Relation Departement JNE, Kurnia Nugraha sebelumnya telah buka suara soal beras bansos yang dikubur di Depok.
"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bansos tidak ada pelanggaran yang dilakukan karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," ujar Kurnia, melalui keterangan resminya.
Baca Juga: Kapal Pertama Pengangkut Biji-bijian Berangkat dari Pelabuhan Odesa di Ukraina
Ia juga menegaskan bahwa JNE berkomitmen mendukung program pemerintah sebagai distributor bansos dan menaati SOP serta ketentuan hukum.
"JNE terus berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan," tulis Kurnia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Rupiah Masih Berotot Hari Ini, Ditutup di Level Rp 16.829/USD
-
Pemkot Jakbar Tanggapi Soal Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
-
Resep Takjil Unik: Kopi Susu Rempah, Minuman Jahe Merah Menyegarkan
-
Bos Agrinas Pangan Pastikan Belum Ada Keputusan Tunda Impor Pikap dari India
-
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
-
CFD di Lapangan Merdeka Medan Ditiadakan Selama Ramadan 2026
-
5 Cushion dengan Refill yang Lebih Hemat dan Praktis Mulai Rp70 Ribuan
-
Film Taneuh Kalaknat: Suguhkan Horor Found-Footage ala YouTuber
-
Waktu Buka Puasa di Semarang Hari Ini 24 Feb 2026: Cek Jadwal Magrib dan Doa Lengkap!
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri