/
Rabu, 17 Agustus 2022 | 14:59 WIB
Remisi Kemerdekaan Lapas Kelas I Kedungpane Semarang bagi napiter dan napi lainnya. (Dok Semarang.suara.com)

Ditambahkannya, remisi yang diberikan sesuai peraturan yang telah ditetapkan yaitu dengan melampirkan laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Load More