/
Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:45 WIB
Potret Rizky Billar saat Jadi Host D Academy (YouTube/D'Academy Indosiar)

Hal ini Ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu ada alasan subjektif diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Di mana isinya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

Sejauh ini, baru alasan objektif yang sudah terpenuhi.

Sebab Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Load More