Potret Rizky Billar saat Jadi Host D Academy (YouTube/D'Academy Indosiar)
Hal ini Ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu ada alasan subjektif diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Di mana isinya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
Sejauh ini, baru alasan objektif yang sudah terpenuhi.
Sebab Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
-
Sempat Mangkir, Hari Ini Rizky Billar Penuhi Panggilan Polisi Soal Kasus KDRT Lesti Kejora
-
Rizky Billar Pernah Bilang Rezky Aditya Tak Cocok dengan Citra Kirana: Badung Banget
-
Aldi Taher Sarankan Rizky Billar Poligami Dibandingkan Selingkuh, Alasannya Karena Ini
-
Tak Masalah Jika Seandainya Rizky Billar Ditahan, Kuasa Hukum Minta Lesti Kejora Catat Baik-baik Hal Ini
-
Penasihat Polri Tuding Tragedi Kanjuruhan Didesain hingga Sebabkan Ratusan Korban Jiwa: Agar Polisi Dibenci Rakyat
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Terbang ke Kuala Lumpur Kini Lebih Mudah, AirAsia Tambah Penerbangan dari Palembang
-
Siap-siap Operasi Gabungan! Angkot Tua di Kota Bogor Bakal Dipaksa Berhenti Narik
-
Catat Tanggalnya! SPMB Kota Serang Dibuka 29 Juni, Ada Jalur Swasta Gratis
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
Motor Listrik Pintar OMO-X Resmi Mengaspal di Indonesia Simak Keunggulan dan Harganya
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Tayang Besok Pagi di ANTV, Ini 7 Fakta Kuch Kuch Hota Hai yang Mungkin Jarang Orang Tahu
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG