/
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 18:57 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa,Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghukum mati Irjen Teddy Minahasa, karena ketahuan dalam jaringan peredaran narkoba ((Instagram @mita_moto))

Listyo Sigit menegaskan hal tersebut dilakukan sebagai komitmen Polri dalam memberantas narkoba.

Apalagi, kata dia, dirinya mengatakan telah berulang kali mengingatkan hal tersebut.

"Ini sebagai bentuk keseriusan kami menindak tegas terkait masalah narkoba dan ini warning anggota agar tidak ada yang bermain-main," ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat merilis kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. (Suara.com/M Yasir) (sumber:)

Kronologi

Kapolri Listyo Sigit menjelaskan bila penangkapan terhadap Teddy Minahasa berawal dari laporan masyarakat.

Lalu merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Awalnya, kata Listyo Sigit, ada tiga masyarakat sipil yang ditangkap dalam kasus ini.

"Setelah dilakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka, diketahui mereka memiliki hubungan dengan anggota Polri berangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek," ujar Listyo Sigit.

"Atas dasar tersebut saya minta terus dikembangkan dan berkembang pada seorang pengedar dan mengarah ke personel oknum berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukit Tinggi," kata Listyo Sigit melanjutkan.

Baca Juga: Jenderal di Peredaran Narkoba: Teddy Minahasa Ditangkap Hasil Pengembangan Mantan Kapolres

Tak henti disitu, pengembangan kembali dilakukan. Sampai pada akhirnya ditemukan adanya keterlibatan dengan Teddy yang ketika itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

"Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM," kata dia.

Load More