Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo
Sigit Prabowo untuk menindak tegas polisi yang melanggar aturan baik dari sisi profesionalitas
maupun etik yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik.
"Hal-hal yang sifatnya bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terkait gaya hidup, hal-hal
pelanggaran tentunya ini jadi arahan bapak Presiden dan kami tindak lanjuti untuk langkahlangkah tegas," kata Listyo kepada pers usai menerima pengarahan dari Presiden Jokowi di Istana
Negara, Jakarta, Jumat.
Listyo juga menitikberatkan pada pentingnya tindakan tegas terhadap polisi yang melakukan tindak
kejahatan seperti judi daring, ataupun penyalahgunaan narkoba.
"Termasuk tentunya pemberantasan judi online, pemberantasan narkoba dan pemberantasan
kegiatan yang tentu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat," ujar dia.
Presiden Jokowi, kata Listyo, juga memerintahkan personel kepolisian agar selalu solid dan
bekerja keras menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Korps Bhayangkara.
Polisi, kata Listyo yang menirukan arahan Presiden, harus melindungi, mengayomi, dan responsif
terhadap kebutuhan masyarakat.
"Respon cepat dan kita memiliki sense of crisis dalam situasi sulit sehingga kita bisa melakukan
upaya-upaya keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum seperti yang
diharapkan masyarakat," ujar Listyo.
Selain itu, Listyo mengatakan Presiden Jokowi juga menyampaikan terima kasih atas upaya Polri
mengawal kebijakan-kebijakan Pemerintah, seperti penanganan COVID-19 dan pengawalan
penyaluran bantuan sosial.
Presiden Jokowi pada Jumat ini memanggil 559 prajurit kepolisian yang merupakan pejabat utama
Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Temuan TGIPF dari CCTV Kanjuruhan: 'Proses Jatuhnya Korban lebih Mengerikan'
Pemanggilan para perwira tinggi dan menengah kepolisian ke Istana Negara dilakukan setelah
dalam beberapa waktu terakhir timbul sejumlah kasus yang mengindikasikan dugaan pelanggaran
dan tidak profesionalnya kepolisian
Sejumlah kasus tersebut dinilai telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Sejumlah kasus tersebut, antara lain, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
atau Brigadir J yang didalangi Kepala Divisi Propam Polri saat itu Ferdy Sambo, dan tragedi
pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang berujung insiden
Kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan, yang tiga di
antaranya adalah personel kepolisian
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
7 HP 5G Murah Terbaik Juni 2026: Usung Chipset Kencang, Libas Game Berat
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya
-
Kejutkan Publik! Anne Hathaway Pamer Baby Bump untuk Anak Ketiga
-
Polisi Minta Pandangan Ahli Pidana Terkait Kasus Pembakaran Santri
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
4.664 Kasus Perceraian di DIY, Trauma Anak Jadi Luka yang Jarang Dibahas
-
5 Jenis Pompa Air Sesuai Kedalaman Sumur, Ketahui agar Tidak Salah Beli
-
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP