/
Rabu, 30 November 2022 | 06:59 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

SUARA SEMARANG - Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir J meminta maaf kepada anggota Polri yang terlibat.

Dalam sidang, Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya mengakui memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus kematian Brigadir J.

Oleh karena itu, suami Putri Candrawathi tersebut meminta maaf, terutama pada Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya.

"Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya," ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2202).

Ferdy Sambo mengaku bersalah dalam sidang kode etik. Dia menyampaikan bahwa para penyidik yang tidak mengetahui seknarionya sejak awal tidak salah.

"Karena Saya sudah memberikan keterangan tidak benar di awal-awal dan pada sidang kode etik, di semua pemeriksaan saya sudah sampaikan adik-adik ini tidak salah, saya yang salah, tetapi mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," jelasnya.

Mewakili keluarganya, Ferdy Sambo mengatakan menyesal karena menyeret anggota Polri lainnya untuk masuk ke dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jadi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf adik-adik saya. Saya sangat menyesal," tandasnya.

Sebelumnya, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Rhekynellson Soplanit mengeluhkan keterlibatan dirinya di kasus pembunuhan Brigadir J yang dirancang oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Pilih Dari Angkatan Laut, Ini Alasan JokowiJadikan Yudo Margono Calon Tunggal Panglima TNI

Ridwan menyebutkan bahwa hukuman yang diterimanya membuat kariernya di kepolisian terhambat.

Dia mempertanyakan kenapa dirinya dilibatkan dan dikorbankan dalam kasus pembunuhan yang direncanakan Ferdy Sambo.

"Mungkin saya diberikan kesempatan untuk ke senior saya pak Ferdy Sambo. Pertanyaan saya ke Pak Sambo, ‘kenapa kami harus dikorbankan pada masalah ini’," ucap Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Load More