SUARA SEMARANG - Menjadi banyak pertayaan banyak orang muslim apa hukum jika ucapkan selamat Natal kepada kaum Nasrani atau Kristen.
Menjelang tanggal 25 Desember yang biasa dirayakan dengan Hari Besar umat Nasrani atau Kristen yakni perayaan Natal. Apakah muslim boleh ucapkan selamat Natal.
Lantas adakah hukum atau dasar akidah seorang muslim boleh atau tidak ucapkan selamat Natal kepada umat Kristen atau Nasrani yang sedang merayakannya.
Untuk menjawab apakah orang muslim boleh atau tidak ucapkan selamat Natal kepada non muslim baik itu di kalangan keluarga, tetangga atau relasi. Sebaiknya merujuk pada penjelasan para ulama.
Sebagaimana diketahui, di Indonesia dengan kemajemukan beragama dan memiliki perayaan hari besar agama masing-masing, salah satunya Natal oleh orang Kristen.
Sering kali timbul pertanyaan dan juga menjadi dilema bagi umat muslim apakah boleh atau tidak mengucapkan selamat Natal tersebut.
Hukum muslim mengucapkan selamat Natal memang menjadi perdebatan oleh sebagian para ulama baik di Indonesia dan dunia ada yang membolehkan ada juga yang mengharamkan.
Berikut ada hukum atau dasar sebagai alasan apakah kita ikut mengucapkan selamat Natal atau tidak, menurut penjelasan Quraish Shihab dan Buya Arrazy Hasyim.
Buya Arrazy Hasyim memberikan penjelasan hukum atau dasar akidah apakah kita boleh ucapkan Natal atau tidak.
Baca Juga: 7 Lagu Natal 2022 Dinyanyikan Mariah Carey, Ada When Christmas Come
Ia menjelaskan mengucapakan selamat Natal harus definisikan dulu dari cara ahli fiqih dalam menjawab persoalan.
"Definisikan dulu persoalannya, apa arti natal, maulid, kelahiran, kelahiran siapa, kelahiran Isa Bin Maryam atau Isa Ibnullah," katanya mengutip akun TikTok BEC ISLAM OFFICIAL diunggah 22 Desember 2022.
Buya Arrazy Hasim menyatakan jika yang dimaksud Isa bin Maryam (Isa anak Maryam) maka boleh mengucaplan selamat Natal, namun jika yang dimaksud Isa Ibnullah (Isa anak Tuhan) maka baru jadi perdebatan panjang.
"Kita hindari saja, karena ada implikasi tauhidnya," katanya.
Perdebatan tersebut merupakan perdebatan ulama Saudi, meski sedikit, selebihnya ulama di dunia membolehkan karena masuk ke bab Isa bin Maryam, kemudian masuk ke bab muamalat.
"Dalilnya adalah surat Al Mumtahanah ayat 8, 9 dan 10, boleh berbuat baik dan adil kepada non msulim selama mereka tidak mengusir kita, selama tidak berbuat zalim pada kita, mengeluarkan kita dari negeeri kita," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru di Kota Semarang Aman, Mbak Ita: Waspada Harga Beras, Cabai, Ayam, Telur
-
Maknyus, Hampers Ayam Kodok Horison Inn Alaska Meriahkan Natal, Ada Promo Bundling BBQ dan Kamar Superior di Malam Tahun Baru
-
Kocaknya Super Junior Jadi Bintang Tamu Knowing Bros Episode Natal, Tonton Previewnya di Sini!
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kata-kata Bojan Hodak Bawa Persib Bandung Comeback Dramatis Hancurkan Bhayangkara FC
-
Harga BBM Pertamina Hari Ini 1 Mei 2026: Harga Pertamax Belum Berubah
-
Tiket Chelsea vs AC Milan di GBK Dijual Mei 2026, Simak Jadwal Presale dan Panduan Pembelian Resmi
-
Sambut Awal Baru, Ed Sheeran Tampil dengan Kepala Botak usai Idap Herpes Zoster
-
Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran