/
Senin, 09 Januari 2023 | 12:31 WIB
terdakwa Ricky Rizal (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

SUARA SEMARANG -  Terdakwa Ricky Rizal menjalani persidangan lanjutan soal kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Dalam persidangan, Ricky Rizal mengaku menolak permintaan Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.

Ricky Rizal mengatakan pada Ferdy Sambo bahwa mentalnya tak kuat jika harus menembak Brigadir J.

Awalnya, Ricky Rizal terkejut ketika dirinya dipanggil Ferdy Sambo ke lantai tiga rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan.

Di situ Ferdy Sambo menanyakan perihal perkara yang terjadi di Magelang namun Ricky mengaku tidak tahu apa yang terjadi.

"Saya duduk terus bapak (Ferdy Sambo) menanyakan ada kejadian apa di Magelang? Saya jawab tidak tahu, terus bapak diam, tiba-tiba menangis sambil kelihatan emosi sekali," kata Ricky dikutip dari suara.com.

Ferdy Sambo kemudian menangis dan menceritakan bahwa istrinya Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.

"Terus beliau menyampaikan mau panggil Yosua. Saya dimimta untuk backup dan mengamankan, 'kamu backup saya amankan saya, kalau dia melawan kamu berani gak tembak dia?'," beber Ricky mengungkap isi perintah Ferdy Sambo.

"Saya jawab, 'saya tidak berani pak, saya tidak kuat mentalnya'," imbuh Ricky.

Baca Juga: Telisik Kasus Suap Hakim Sudrajad, KPK Panggil 2 Saksi Penting Hari Ini

Hakim kemudian menayankan kembali pada Ricky Rizal soal perintah Ferdy Sambo tersebut.

"Kalimatnya begitu (tembak)? Bukan hajar?," tanya hakim.

"Betul yang mulia. Tidak ada kalimat hajar," timpal Ricky.

"Tapi tembak?" hakim kembali menegaskan pertanyaannya.

"Kalau dia melawan, 'kamu berani enggak tembak dia (Yosua)? Kalau dia melawan," jawab Ricky mengungkap isi perintah Ferdy Sambo ketika itu.

Hakim kemudian bertanya kepada Ricky soal respons Ferdy Sambo ketika dia menolak perintahnya tersebut.

Load More