Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD). Pendalaman dilakukan dengan pemanggilan dua orang saksi yang akan diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023) hari ini.
"Hari ini (pemanggilan saksi terkait) tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD (Sudrajad) dan kawan-kawan," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Dia mengungkapkan saksi yang diperiksa atas nama Mariati, seorang pegawai di Mahkamah Agung (MA). Kemudian seorang saksi atas nama Alan Prima seorang karyawan swasta.
Diduga keduanya memiliki informasi penting, terkait suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Pada kasus ini, hakim Sudrajad ditetapkan KPK sebagai tersangka soal pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Adapun nilai suap dalam perkara ini seniliai Rp 2,6 miliar.
Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.
Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, sehingga perkaranya dilanjutkan ke Mahkamah Agung.
Diduga, agar putusan MA sesuai dengan keinginannya, Heryanto dan Ivan memberikan suap lewat kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno kepada Sudrajat.
Sudrajad tidak menerima secara langsung dana suap itu, melainkan melalui perantara yang merupakan orang kepercayaannya.
Baca Juga: Beda Pernyataan Dengan KPK, Sekjen Jokpro Diperiksa Terkait Aliran Dana Suap Hakim Sudrajad Dimyati
Berita Terkait
-
Sahabat Nikita Mirzani Temukan Keberadaan Dito Mahendra, Ternyata BukandiLuarNegeri
-
Dicari KPK, Temannya Nikita Mirzani Sebut Pacar Nindy Ayunda, Dito Mahendra Cari Bekingan
-
Dipanggil KPK, Dito Mahendra Disebut Temui Mantan Wapres Minta Bantuan
-
KPK Sebut Harun Masiku di Luar Negeri Sejatinya Cerita Lama, ICW : Mau Enggak Nangkapnya?
-
Mangkir dari Panggilan KPK Karena Sakit, Lukas Enembe Malah Keliling Resmikan Gedung Pemerintahan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI