SUARA SEMARANG - Kasus dugaan pencurian kayu atau penebangan pohon secara ilegal di wilayah sabuk hijau Waduk Jatibarang menemui titik terang, Polrestabes Kota Semarang telah melakukan penyelidikan dan penangkapan 15 orang yang melakukan penebangan kayu secara ilegal tersebut.
Kasat Reskrim AKBP Donny Lumbantoruan, SH.,S.I.K., M.I.K memberikan keterangan bahwa pihaknya telah melakukan penagkapan 15 orang yang sedang melakukan pembalakan liar pohon jenis sengon di area sabuk hijau Waduk Jatibarang 10 Januari 2023 sekitar pukul 17.15 Wib.
"kami melakukan investigasi setelah mendapat laporan warga dan berita viral atas dugaan pembalakan liar di area sabuk hijau Waduk Jatibarang Semarang," ucapnya saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Kota Semarang 12 Januari 2023 siang.
Lanjutnya, pihaknya telah menangkap 15 orang, mereka tertangkap tangan di TKP sabuk hijau Waduk Jatibarang melakukan pembalakan liar dengan jenis pohon sengon.
Selain itu Polrestabes Kota Semarang juga menyita barang bukti diantaranya dua gergaji senso, lima unit sepeda motor yang sudah di modifikasi untuk mengangkut kayu blok, satu galon oli bekas 15 liter, dua jrigen oli bekas serta kayu blok jenis sengon.
"penagkapan dilakukan dirumah kos di Kelurahan Jatibarang Kecamatan Mijen Semarang, seluruh tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres lalu kita mintai keterangan lebih lanjut," kata Donny.
Donny menjelaskan kronologi sesuai dari keterangan para pelaku 15 orang tersebut melakukan pembalakan liar atas perintah seseorang berinisial A, yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan saat ini sudah diketahui keberadaannya. Kayu-kayu tersebut setelah ditebang sesuai keterangan dikirim ke pabrik kayu di daerah Batang.
"para pelaku ini telah melakukan pembalakan sejak 28 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 selama 11 hari, ternyata mereka telah disiapkan mess di Jatibarang untuk tinggal disana dan sudah disiapkan prasarana disana dan uang harian 100 ribu per orang pekerjanya, tutur Donny.
Lanjutnya, sementara untuk kasus pembalakan tersebut mereka dikenakan pasal 68 A Junto Pasal 25 UU No.17 tahun 2019 tentang sumber daya air, dan Pasal 109 UU no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dalam UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau Pasal 82 ayat 1 huruf c UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Mahfud selaku mandor memberikan keterangan bahwa dirinya hanya disuruh menebang saja dengan peralatan sendiri di area tersebut oleh orang berinisial A, orang tersebut juga mengatakan sudah ada surat kuasa untuk menebang kayu tersebut dari BBWS.
"Saya hanya disuruh nebang kayu diwilayah situ oleh orang ini, dan katanya dia sudah punya surat kuasa perintah penebangan dari BBWS,"terangnya.
Mahfud mengaku telah melakukan penebangan pohon jenis sengon di waduk Jatibarang selama 11 hari, dan sudah mengangkut kurang lebih 15 truk dan dikirim ke pabrik di Batang.
"kami disuruh menebang dengan upah 100 ribu perhari, kami sudah melakukan penebangan selama 11 hari sejak 28 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023, kurang lebih sudah mengankut 15 truk dan dibawa ke pabrik kayu di Batang,"ucapnya.
Saat ini Polrestabes sedang melakukan penyidikan lebih lanjut tentang kasus pembalakan kayu jenis sengon yang berada di sabuk hijau Waduk Jatibarang Semarang tersebut.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan ASN Bapenda Kota Semarang Iwan Budi, Komnas HAM Turun Tangan Kerjasama dengan Polresrabes Semarang
-
Polisi Tangkap Eksekutor Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang
-
Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Justin Frederick Adik Verlita Evelyn, Waduh Ternyata Pakai Mobil Plat Nomor RFH
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Jazz! MLDSPOT Siap Bawa Vibes 'Fresh 'N Cool' ke Java Jazz Festival 2026
-
Viral Pocong Bawa Parang Datangi Rumah Warga di Pelalawan, Polisi Turun Tangan
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Lansia Tewas Terbakar-Suami Kritis, Polisi Tangkap 9 Orang di Bengkalis
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tampil Elegan di Hari Raya, Koleksi Hijab Ini Angkat Kerinduan pada Keindahan Tanah Suci
-
Giliran Plt Gubri SF Hariyanto Rombak Habis Jajaran Dinas PUPR Riau
-
Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri
-
5 HP Midrange Kamera Terbaik 2026 yang Wajib Dilirik, Hasil Foto Setara Flagship!
-
30 Menit di Neraka Azteca: Semifinal Paling Gila yang Ubah Sejarah Piala Dunia