SUARA SEMARANG - Kiper Persib Bandung Teja Paku Alam mendapatkan kartu merah langsung saat melakukan pelanggaran di laga terakhirnya.
Akibat aksi Teja Paku Alam, Persib Bandung harus menanggung 2 sanksi sekaligus untuk laga berikutnya.
Sanksi untuk kiper Persib Bandung Teja Paku Alam itu tertera dalam Pasal 57 Ayat 9 regulasi di Liga 1.
Pada pasal tersebut mengatur sanksi sperma untuk Persib Bandung, karena Teja Paku Alam mendapatkan kartu merah langsung maka dikenai denda.
Perlu diketahui, nominal denda yang dijatuhkan untuk pemain mendapatkan kartu merah langsung adalah Rp 10 juta.
"Pemain yang mendapatkan kartu merah (langsung) sebagaimana diatur dalam ayat (5) Pasal ini dikenakan denda sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)," keterangan di ayat 9 di Pasal tersebut.
Nominal denda untuk Teja Paku Alam dan Persib Bandung akan lebih kecil jika mendapatkan kartu merah tidak langsung.
Artinya mendapatkan kartu kuning 2 kali di satu pertandingan. Maka mendapatkan denda Rp 7 juta sebagaimana keterangan di ayat 8.
Selain denda tersebut, Persib Bandung masih mendapatkan 1 sanksi lainnya yakni tak bisa menurunkan Teja Paku Alam di laga berikutnya.
Baca Juga: CEK FAKTA : Radja Nainggolan Sebut Skil Marselino Ferdinan Bikin Pusing saat Duel di Liga Belgia
Padahal, laga berikutnya adalah laga hidup mati dan sarat gengsi bagi Persib Bandung yakni saat melawan Persija Jakarta.
Larangan bermain 1 laga untuk pemain yang terkena kartu merah secara langsung terdapat di ayat 5 Pasal tersebut.
Dengan absennya Teja Paku Alam, diyakini akan menambah pusing pelatih Persib Bandung Luis Milla.
Saat ini Persib Bandung masih menyisakan kiper I Made Wirawan sementara kiper anyar Mario Londok disebut pulang kampung.
Sementara kiper Persib Bandung lainnya Reky Rahayu diyakini tak akan diberikan tanggungjawab besar kala menghadapi Persija.
Tanpa Teja Paku Alam, kini keputusan tinggal di tangan Pelatih Persib Bandung Luis Milla yang akan mengatur skema di laga besar berikutnya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Turnamen Esports Berbasis Cyber Security Resmi Diumumkan
-
Sinopsis Microdrama Luka Sebelum Janji: Kisah Pengkhianatan Jelang Pernikahan, Tayang di VISION+
-
Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Berapa Batas Usia Daftar Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih? Cek Syaratnya di Sini
-
Hati-hati! Tabung Gas Oplosan Beredar di Jabodetabek, 10 Orang Jadi Tersangka
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN 2026 Turun ke 2,8 Persen
-
Update Evakuasi Helikopter PK-CFX: 8 Penumpang Terjebak di Hutan Ekstrem Sekadau