SEMARANG SUARA- Sebagai seorang Muslim maka hendaknya menjalani kehidupan sesuai dengan segala ketentuan hukum yang telah Allah dan RasulNya tetapkan.
Segala ketentuan hukum tersebut bertujuan guna mengatur segala aspek kehidupan manusia agar tetap terjaga dalam fitrah dan jalan yang Allah ridhoi.
Terdapat 5 hukum dalam Islam, yaitu :
1. Fardhu
2. Sunnah
3. Mubah
4. Makruh
5. Haram
Merangkum dari kitab Mabadiul Fiqih berikut ini penjelasan 5 hukum dalam ajaran Islam :
1. FARDHU
Hukum fardhu berarti wajib dilakukan. Bila seorang telah mukallaf (baligh) maka baginya pahala apabila mengerjakan dan berdosa apabila meninggalkan.
Hukum fardhu dibagi menjadi 2 macam :
a. Fardhu 'ain : kewajiban yang dilakukan oleh seseorang mukallaf seperti solat lima waktu dan puasa Ramadhan.
b. Fardhu kifayah : kewajiban yang dilakukan oleh seseorang mukallaf, namun apabila hal tersebut telah dilakukan oleh orang lain maka gugurlah kewajiban tersebut. Seperti solat jenazah.
2. SUNNAH
Sunnah merupakan hal yang dianjurkan untuk dikerjakan, maka apabila dikerjakan maka ia akan mendapat pahala. Namun, apabila ditinggalkan ia tidak mengapa.
3. MUBAH
Mubah merupakan sesuatu yang boleh dikerjakan. Sehingga tidak ada ganjaran bagi yang mengerjakan atau meninggalkannya.
4. MAKRUH
Merupakan adalah sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan, maka barang siapa yang meninggalkan maka ia akan mendapatkan pahala. Namun, apabila dikerjakan maka tidak mendapat dosa.
5. HARAM
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Punya 21 Caps Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp 12,17 Miliar Cetak Gol Bantai Klub Filipina
-
Pena Rp2 Ribu vs MBG Ratusan Triliun: Di Mana Nurani Pendidikan Kita?
-
Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric: Megawati Hangestri Pede Menang di Kandang
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Kelas VI: Uji Kompetensi Halaman 30
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya