SEMARANG SUARA- Sebagai seorang Muslim maka hendaknya menjalani kehidupan sesuai dengan segala ketentuan hukum yang telah Allah dan RasulNya tetapkan.
Segala ketentuan hukum tersebut bertujuan guna mengatur segala aspek kehidupan manusia agar tetap terjaga dalam fitrah dan jalan yang Allah ridhoi.
Terdapat 5 hukum dalam Islam, yaitu :
1. Fardhu
2. Sunnah
3. Mubah
4. Makruh
5. Haram
Merangkum dari kitab Mabadiul Fiqih berikut ini penjelasan 5 hukum dalam ajaran Islam :
1. FARDHU
Hukum fardhu berarti wajib dilakukan. Bila seorang telah mukallaf (baligh) maka baginya pahala apabila mengerjakan dan berdosa apabila meninggalkan.
Hukum fardhu dibagi menjadi 2 macam :
a. Fardhu 'ain : kewajiban yang dilakukan oleh seseorang mukallaf seperti solat lima waktu dan puasa Ramadhan.
b. Fardhu kifayah : kewajiban yang dilakukan oleh seseorang mukallaf, namun apabila hal tersebut telah dilakukan oleh orang lain maka gugurlah kewajiban tersebut. Seperti solat jenazah.
2. SUNNAH
Sunnah merupakan hal yang dianjurkan untuk dikerjakan, maka apabila dikerjakan maka ia akan mendapat pahala. Namun, apabila ditinggalkan ia tidak mengapa.
3. MUBAH
Mubah merupakan sesuatu yang boleh dikerjakan. Sehingga tidak ada ganjaran bagi yang mengerjakan atau meninggalkannya.
4. MAKRUH
Merupakan adalah sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan, maka barang siapa yang meninggalkan maka ia akan mendapatkan pahala. Namun, apabila dikerjakan maka tidak mendapat dosa.
5. HARAM
Adalah sesuatu yang wajib ditinggalkan. Maka barang siapa yang meninggalkannya maka ia akan mendapatkan pahala dan barang siapa yang mengerjakannya maka ia akan mendapat dosa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik