SEMARANG SUARA- Sebagai seorang Muslim maka hendaknya menjalani kehidupan sesuai dengan segala ketentuan hukum yang telah Allah dan RasulNya tetapkan.
Segala ketentuan hukum tersebut bertujuan guna mengatur segala aspek kehidupan manusia agar tetap terjaga dalam fitrah dan jalan yang Allah ridhoi.
Terdapat 5 hukum dalam Islam, yaitu :
1. Fardhu
2. Sunnah
3. Mubah
4. Makruh
5. Haram
Merangkum dari kitab Mabadiul Fiqih berikut ini penjelasan 5 hukum dalam ajaran Islam :
1. FARDHU
Hukum fardhu berarti wajib dilakukan. Bila seorang telah mukallaf (baligh) maka baginya pahala apabila mengerjakan dan berdosa apabila meninggalkan.
Hukum fardhu dibagi menjadi 2 macam :
a. Fardhu 'ain : kewajiban yang dilakukan oleh seseorang mukallaf seperti solat lima waktu dan puasa Ramadhan.
b. Fardhu kifayah : kewajiban yang dilakukan oleh seseorang mukallaf, namun apabila hal tersebut telah dilakukan oleh orang lain maka gugurlah kewajiban tersebut. Seperti solat jenazah.
2. SUNNAH
Sunnah merupakan hal yang dianjurkan untuk dikerjakan, maka apabila dikerjakan maka ia akan mendapat pahala. Namun, apabila ditinggalkan ia tidak mengapa.
3. MUBAH
Mubah merupakan sesuatu yang boleh dikerjakan. Sehingga tidak ada ganjaran bagi yang mengerjakan atau meninggalkannya.
4. MAKRUH
Merupakan adalah sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan, maka barang siapa yang meninggalkan maka ia akan mendapatkan pahala. Namun, apabila dikerjakan maka tidak mendapat dosa.
5. HARAM
Adalah sesuatu yang wajib ditinggalkan. Maka barang siapa yang meninggalkannya maka ia akan mendapatkan pahala dan barang siapa yang mengerjakannya maka ia akan mendapat dosa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Bau Rokok Membandel di Mobil Bekas? Coba 5 Cara Menghilangkannya dengan Bahan Alami
-
Nilai Transaksi Kripto Nyaris Rp122 Triliun dalam 5 Bulan, Anak Muda Jadi Penggerak Utama
-
PTBA Angkut 1,56 Ton Sampah dari Sungai Enim, Tebar Ribuan Benih Ikan Pulihkan Ekosistem
-
Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka
-
Pecah Kongsi Pemkot Bandung! Wawali Erwin Buka-Bukaan Tak Pernah Diajak Bicara oleh Walikota Farhan
-
Syok Saat Kondangan! Orang Tua di Bekasi Pergoki Pembunuh Anaknya Bebas Berkeliaran
-
Rudy Susmanto Minta KPK dan Jaksa Kawal Pembebasan Lahan 2 Proyek Raksasa Bogor
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
Perwali Tolak LGBT Diusulkan di Palembang, Akankah Pemkot Mengabulkannya?
-
Sabet Emas di World Climbing Series, Desak Made: Kami Tak Didukung Pemerintah