Suara.com - Setiap Negara selalu mewajibkan rakyatnya untuk membayar pajak. Sebenarnya, bagaimana hukum bayar pajak dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simak berikut ini penjelasannya.
Sebelum mengetahui hukum membayar pajak dalam pandangan Islam, mari simak terlebih dulu apa itu pajak. Dalam bahasa Arab, pajak disebut juga Adh-Dharibah yang memiliki arti pungutan biaya dari rakyat uang dilakukan penarik pajak.
Dalam sejarah Islam, pajak hanya berlaku bagi kaum non Islam demi kenyamanan dan keamanan mereka yang menjalani hidup dalam pemerintahan Islam. Pada masa pemerintahan Muslim saat itu, ada beberapa pajak yang berlaku seperti berikut ini:
- Al Jiziyah adalah upeti yang diberikan dari ahli kitab untuk pemerintahan Islam
- Al Usyur adalah bea cukai yang diperuntukan bagi pedagang non Islam yang masuk di negara Islam
- Al Kharaj adalah pajak bumi milik pemerintahan Islam
Sedangkan saat ini, beberapa jenis pajak yang berlaku yaitu pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, pajak bumi dan bangunan, pajak barang dan jasa, dan lainnya sebagainya.
Lalu bagaimana hukum bayar pajak dalam islam? Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini ulasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Hukum Bayar Pajak dalam Islam
Mengenai hukum membayar pajak menurut pandangan Islam, ada dua ulama yang memiliki pendapat berbeda. Untuk pendapat pertama menyebutkan bahwa kaum Muslim tidak boleh dibebankan untuk bayar pajak karena sudah dibebankan dengan bayar zakat.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 29 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(QS An Nisa:29)
Baca Juga: KPK Telisik Pemilik Moge Pegawai Pajak, Nama-namanya Sudah Dikantongi!
Selain dalam Alquran, pendapat bahwa umat Muslim tidak boleh dibebankan bayar pajak disebutkan juga dalam Hadis Rasullah SAW yang bunyi hadisnya sebagai berikut:
“Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya seorang pemungut pajak bertaubat sebagaimana taubatnya wanita itu, niscaya dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim dan Abu Daud)
Sedangkan pendapat kedua menyebutkan bahwa pemungutan pajak kepada kaum Muslim diperbolehkan, namun dengan beberapa syarat serta kondisi seperti jika kondisi negara sedang benar-benar butuh dan sedang dalam keadaan genting atau darurat.
Hal tersebut berlandaskan firman Allah SWT dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 177 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:
Artinya: “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”(QS Al Baqarah:177)
Demikian ulasan mengenai hukum bayar pajak dalam Islam yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Minta Masyarakat Tetap Membayar Pajak, Dirjen Pajak: Kewajiban, Tapi jangan Bayar ke Petugas!
-
4 Komentar Tajam Megawati Soal Kasus Ditjen Pajak, Tanya Buat Apa Rakyat Merdeka?
-
8 Jam Diperiksa KPK, Rafael Alun: Tolong Kasihani Saya, Saya Lelah
-
Said Aqil Siradj Tegaskan Ulama dan Warga Tak Usah Bayar Pajak Jika Hal Ini Terjadi
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan
-
Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
-
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diuntit Alat Pelacak, Netizen Malah Soroti Mobil Fortuner Mewah
-
Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif
-
Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita
-
IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism
-
Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri