Suara.com - Setiap Negara selalu mewajibkan rakyatnya untuk membayar pajak. Sebenarnya, bagaimana hukum bayar pajak dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simak berikut ini penjelasannya.
Sebelum mengetahui hukum membayar pajak dalam pandangan Islam, mari simak terlebih dulu apa itu pajak. Dalam bahasa Arab, pajak disebut juga Adh-Dharibah yang memiliki arti pungutan biaya dari rakyat uang dilakukan penarik pajak.
Dalam sejarah Islam, pajak hanya berlaku bagi kaum non Islam demi kenyamanan dan keamanan mereka yang menjalani hidup dalam pemerintahan Islam. Pada masa pemerintahan Muslim saat itu, ada beberapa pajak yang berlaku seperti berikut ini:
- Al Jiziyah adalah upeti yang diberikan dari ahli kitab untuk pemerintahan Islam
- Al Usyur adalah bea cukai yang diperuntukan bagi pedagang non Islam yang masuk di negara Islam
- Al Kharaj adalah pajak bumi milik pemerintahan Islam
Sedangkan saat ini, beberapa jenis pajak yang berlaku yaitu pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, pajak bumi dan bangunan, pajak barang dan jasa, dan lainnya sebagainya.
Lalu bagaimana hukum bayar pajak dalam islam? Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini ulasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Hukum Bayar Pajak dalam Islam
Mengenai hukum membayar pajak menurut pandangan Islam, ada dua ulama yang memiliki pendapat berbeda. Untuk pendapat pertama menyebutkan bahwa kaum Muslim tidak boleh dibebankan untuk bayar pajak karena sudah dibebankan dengan bayar zakat.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 29 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(QS An Nisa:29)
Baca Juga: KPK Telisik Pemilik Moge Pegawai Pajak, Nama-namanya Sudah Dikantongi!
Selain dalam Alquran, pendapat bahwa umat Muslim tidak boleh dibebankan bayar pajak disebutkan juga dalam Hadis Rasullah SAW yang bunyi hadisnya sebagai berikut:
“Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya seorang pemungut pajak bertaubat sebagaimana taubatnya wanita itu, niscaya dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim dan Abu Daud)
Sedangkan pendapat kedua menyebutkan bahwa pemungutan pajak kepada kaum Muslim diperbolehkan, namun dengan beberapa syarat serta kondisi seperti jika kondisi negara sedang benar-benar butuh dan sedang dalam keadaan genting atau darurat.
Hal tersebut berlandaskan firman Allah SWT dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 177 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:
Artinya: “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”(QS Al Baqarah:177)
Demikian ulasan mengenai hukum bayar pajak dalam Islam yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Minta Masyarakat Tetap Membayar Pajak, Dirjen Pajak: Kewajiban, Tapi jangan Bayar ke Petugas!
-
4 Komentar Tajam Megawati Soal Kasus Ditjen Pajak, Tanya Buat Apa Rakyat Merdeka?
-
8 Jam Diperiksa KPK, Rafael Alun: Tolong Kasihani Saya, Saya Lelah
-
Said Aqil Siradj Tegaskan Ulama dan Warga Tak Usah Bayar Pajak Jika Hal Ini Terjadi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti