Suara.com - Setiap Negara selalu mewajibkan rakyatnya untuk membayar pajak. Sebenarnya, bagaimana hukum bayar pajak dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simak berikut ini penjelasannya.
Sebelum mengetahui hukum membayar pajak dalam pandangan Islam, mari simak terlebih dulu apa itu pajak. Dalam bahasa Arab, pajak disebut juga Adh-Dharibah yang memiliki arti pungutan biaya dari rakyat uang dilakukan penarik pajak.
Dalam sejarah Islam, pajak hanya berlaku bagi kaum non Islam demi kenyamanan dan keamanan mereka yang menjalani hidup dalam pemerintahan Islam. Pada masa pemerintahan Muslim saat itu, ada beberapa pajak yang berlaku seperti berikut ini:
- Al Jiziyah adalah upeti yang diberikan dari ahli kitab untuk pemerintahan Islam
- Al Usyur adalah bea cukai yang diperuntukan bagi pedagang non Islam yang masuk di negara Islam
- Al Kharaj adalah pajak bumi milik pemerintahan Islam
Sedangkan saat ini, beberapa jenis pajak yang berlaku yaitu pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, pajak bumi dan bangunan, pajak barang dan jasa, dan lainnya sebagainya.
Lalu bagaimana hukum bayar pajak dalam islam? Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini ulasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Hukum Bayar Pajak dalam Islam
Mengenai hukum membayar pajak menurut pandangan Islam, ada dua ulama yang memiliki pendapat berbeda. Untuk pendapat pertama menyebutkan bahwa kaum Muslim tidak boleh dibebankan untuk bayar pajak karena sudah dibebankan dengan bayar zakat.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 29 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(QS An Nisa:29)
Baca Juga: KPK Telisik Pemilik Moge Pegawai Pajak, Nama-namanya Sudah Dikantongi!
Selain dalam Alquran, pendapat bahwa umat Muslim tidak boleh dibebankan bayar pajak disebutkan juga dalam Hadis Rasullah SAW yang bunyi hadisnya sebagai berikut:
“Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya seorang pemungut pajak bertaubat sebagaimana taubatnya wanita itu, niscaya dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim dan Abu Daud)
Sedangkan pendapat kedua menyebutkan bahwa pemungutan pajak kepada kaum Muslim diperbolehkan, namun dengan beberapa syarat serta kondisi seperti jika kondisi negara sedang benar-benar butuh dan sedang dalam keadaan genting atau darurat.
Hal tersebut berlandaskan firman Allah SWT dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 177 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:
Artinya: “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”(QS Al Baqarah:177)
Demikian ulasan mengenai hukum bayar pajak dalam Islam yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Berita Terkait
-
Minta Masyarakat Tetap Membayar Pajak, Dirjen Pajak: Kewajiban, Tapi jangan Bayar ke Petugas!
-
4 Komentar Tajam Megawati Soal Kasus Ditjen Pajak, Tanya Buat Apa Rakyat Merdeka?
-
8 Jam Diperiksa KPK, Rafael Alun: Tolong Kasihani Saya, Saya Lelah
-
Said Aqil Siradj Tegaskan Ulama dan Warga Tak Usah Bayar Pajak Jika Hal Ini Terjadi
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
Terkini
-
Benarkah Akun Diduga Anak Menkeu Purbaya Sadewa Tuding Sri Mulyani Agen CIA?
-
Panggil Menkeu dan Menteri-menteri ke Istana, Prabowo Ingin Dengar Update Ekonomi
-
Tak Pakai Mobil Dinas, Wamen Haji Dahnil Anzar Pilih Desak-deskan di KRL Usai Dilantik Prabowo
-
Buntut Foto Main Domino? Raja Juli Antoni Dipanggil Prabowo ke Istana, Langsung Minta Maaf Terbuka
-
Jhon Sitorus: Budi Arie Tak Kompeten di Bidang Apa Pun Kecuali Ketua Relawan
-
Dicopot Prabowo dari Kursi Menpora, Dito Ariotejdo Bersyukur: Alhamdulillah...
-
Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
-
Budi Arie Ngambek di Medsos? Ketahuan Unfollow Instagram Prabowo Usai Dicopot dari Menteri!
-
Pegawai Kemenag Beli Tunai Rumah Rp6,5 Miliar! Diduga dari Korupsi Haji, Kini Disita KPK
-
5 Fakta Kecelakaan Tol Cipularang yang Menyebabkan 2 Orang Meninggal Dunia