SUARA SEMARANG - Pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mustopa NR terungkap pernah memiliki kasus di Lampung.
Sebelum melakukan penembakan di kantor MUI pada Selasa (2/4/2023), pada 2016 lalu Mustopa NR pernah melakukan pengrusakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.
“Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini pelaku (penembakan kantor pusat MUI) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (2/5/2023) dikutip dari PMJ News.
“Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016,” sambungnya.
Pandra menuturkan, Mustopa NR sudah menjalani hukuman perihal kasus yang pernah dilakukannya di Lampung.
“Sudah jalani hukuman berdasar putusan,” ucapnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya bersama Densus 88 Antiteror Polri akan mendalami latar belakang Mustopa NR.
Hingga saat ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah pelaku penembakan di kantor MUI tersebut memang terkait dengan jaringan teroris atau tidak.
“Kami tidak berani menyimpulkan sekarang, tapi yang jelas faktanya memang yang bersangkutan tadi menembakkan jenis senjata tadi yang saya sebut dan melukai salah satu orang dalam,” jelasnya.
Baca Juga: Konsisten Lahirkan SDM Berkualitas, Bank Mandiri Puncaki Peringkat LinkedIn Top Companies 2023
Berita Terkait
-
Surat Pelaku Penembakan di Kantor MUI: Bapak Ketua, Seandainya Rasul Bertamu Kepada Saya, Pasti Saya Tolak...
-
Rekam Jejak Kriminal Pelaku Penembak Kantor MUI, Pernah Rusak Gedung DPRD Lampung!
-
Masuk Kategori Tindakan Teror, Komisi VIII Minta Kasus Penembakan di Kantor MUI Diusut Tuntas hingga ke Akar-akarnya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
BRI Optimalkan Infrastruktur Digital, Kinerja BRImo Tumbuh Signifikan Sepanjang 2025
-
Ramalan Zodiak Besok 5 Februari 2026, Siapa Saja yang Diprediksi Paling Hoki?
-
Adopsi Digital Meningkat, BRImo Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Perkuat BRIVolution Reignite, Nilai Transaksi BRImo Tembus Rp7.057 Triliun
-
5 Fakta Maling di Pesawat Citilink Jakarta-Surabaya, 2 WNA China Ditangkap
-
32 Kode Redeem FF 4 Februari 2026, Sikat Skin Senjata G18 dan G36
-
Sinopsis Yumi's Cells Season 3: Kim Go Eun Comeback Bareng Kim Jae Won, Tayang April 2026
-
Kontribusi Minim, Apa Kegunaan Viktor Gyokeres di Arsenal?
-
Mengenal Lebih Dekat Ardiansyah Nur Kapten Timnas Futsal Indonesia yang Cetak Sejarah di Piala Asia
-
Berangkat Ilegal Saat Sakit, Nur Afni Terjebak di Agen Saudi, Disnaker Tangerang Turun Tangan