/
Selasa, 02 Mei 2023 | 18:49 WIB
Kantor MUI ditembaki orang tak dikenal, Selasa (2/5/2023). (Suara.com/Fakhri)

SUARA SEMARANG - Pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mustopa NR terungkap pernah memiliki kasus di Lampung.

Sebelum melakukan penembakan di kantor MUI pada Selasa (2/4/2023), pada 2016 lalu Mustopa NR pernah melakukan pengrusakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.

“Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini pelaku (penembakan kantor pusat MUI) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (2/5/2023) dikutip dari PMJ News.

“Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016,” sambungnya.

Pandra menuturkan, Mustopa NR sudah menjalani hukuman perihal kasus yang pernah dilakukannya di Lampung.

“Sudah jalani hukuman berdasar putusan,” ucapnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya bersama Densus 88 Antiteror Polri akan mendalami latar belakang Mustopa NR.

Hingga saat ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah pelaku penembakan di kantor MUI tersebut memang terkait dengan jaringan teroris atau tidak.

“Kami tidak berani menyimpulkan sekarang, tapi yang jelas faktanya memang yang bersangkutan tadi menembakkan jenis senjata tadi yang saya sebut dan melukai salah satu orang dalam,” jelasnya.

Baca Juga: Konsisten Lahirkan SDM Berkualitas, Bank Mandiri Puncaki Peringkat LinkedIn Top Companies 2023

Load More