Suara.com - Pelaku penembakan Gedung MUI Jakarta Pusat bernama Mustopa (60) rupanya memiliki rekam jejak kriminal. Atas aksi kriminalnya, Mustopa melanggar Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perusakan.
Rekam jejak kriminal Mustopa tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Pandra menegaskan pelaku sempat menjalani pidana kurungan selama 5 bulan karena merusak fasilitas vital kantor DPRD Lampung pada 2016.
“Pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana perusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Pandra kepada media.
Pandra juga akan berkoordinasi kepada Polda Metro Jaya pasca aksi penembakan Mustopa. Kedua pihak akan melakukan joint investigation penyidikan kasus ini. Polda Lampung siap mem-back up Polda Metro Jaya.
Mustopa merupakan warga Kedondong, Pesawaran, Lampung yang mengaku sebagai nabi dari Lampung. Ciri-ciri fisik M yakni tubuh gempal dengan tinggi sekitar 160cm.
"Memang tertera identitas pelaku merupakan warga Kedondong, Pesawaran. Kami masih mendata dan rekam jejak pelaku," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (2/5/2023).
Sementara itu, kondisi M saat ini telah dinyatakan meninggal dunia meski telah menjalani perawatan di Puskesmas Menteng. M ditangkap dan dimasukkan ke mobil pasca menembak dan memecahkan kantor MUI.
Kronologi Penembakan Gedung MUI
Sebelumnya, terjadi penembakan Gedung MUI Pusat di Jalan Proklamasi Nomor 51, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/23) pukul 11.00 WIB. Penembakan tersebut menyebabkan dua orang karyawan mengalami luka.
Baca Juga: Cegah Spekulasi Berlebihan, Polisi Didesak Segera Ungkap Motif Penembakan Kantor MUI Pusat
Pelaku M pernah memberikan surat berupa ancaman akan datang ke kantor MUI jauh hari sebelumnya. M ingin bertemui ketua MUI dan mengaku lelah mencari keadilan.
"Dua kali dia sudah mengirimkan surat ancaman. Ini ketiga kali datang ke sini, lalu terjadilah seperti ini (penembakan)," kata Wakil Sekjen MUI Arif Fahrudin di kantor MUI Pusat, Selasa (2/5/2023).
Dalam surat yang dikirimnya tertulis: "Saya mohon kepada bapak selaku penegak hukum supaya saya dipenjarakan seumur hidup atau tembak mati kalau tidak bapak lakukan,".
Saat datang, pelaku tiba-tiba masuk seorang diri dan langsung dihadang oleh petugas keamanan dalam. Pelaku ditanya terkait tujuan kedatangannya dan dipersilakan menunggu, tetapi karena tidak terima, pelaku pun mengeluarkan pistol dan mulai menembak.
"Oleh petugas di bawah, pimpinan lagi rapat, dikonfirmasikan dulu ke atas ke lantai empat. Mungkin dia nggak sabaran, langsung dia nembak. Mungkin dia menganggap akan dihalangi barangkali. Kemudian dia langsung menembak," jelas Waketum MUI Anwar Abbas, Selasa (2/5/23).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Masuk Kategori Tindakan Teror, Komisi VIII Minta Kasus Penembakan di Kantor MUI Diusut Tuntas hingga ke Akar-akarnya
-
DPR Desak Polri Cari Motif Pelaku Penembakan Kantor MUI, Apakah Ada Oknum Ingin Ganggu Stabilitas Politik?
-
Cegah Spekulasi Berlebihan, Polisi Didesak Segera Ungkap Motif Penembakan Kantor MUI Pusat
-
Penembak Kantor MUI Bawa Surat Mengaku Wakil Nabi, Polisi Periksa Latar Belakang Mustopa
-
7 Fakta Penembakan di Kantor MUI: Pelaku Tewas, Motif Masih Didalami
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres