Suara.com - Pelaku penembakan Gedung MUI Jakarta Pusat bernama Mustopa (60) rupanya memiliki rekam jejak kriminal. Atas aksi kriminalnya, Mustopa melanggar Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perusakan.
Rekam jejak kriminal Mustopa tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Pandra menegaskan pelaku sempat menjalani pidana kurungan selama 5 bulan karena merusak fasilitas vital kantor DPRD Lampung pada 2016.
“Pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana perusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Pandra kepada media.
Pandra juga akan berkoordinasi kepada Polda Metro Jaya pasca aksi penembakan Mustopa. Kedua pihak akan melakukan joint investigation penyidikan kasus ini. Polda Lampung siap mem-back up Polda Metro Jaya.
Mustopa merupakan warga Kedondong, Pesawaran, Lampung yang mengaku sebagai nabi dari Lampung. Ciri-ciri fisik M yakni tubuh gempal dengan tinggi sekitar 160cm.
"Memang tertera identitas pelaku merupakan warga Kedondong, Pesawaran. Kami masih mendata dan rekam jejak pelaku," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (2/5/2023).
Sementara itu, kondisi M saat ini telah dinyatakan meninggal dunia meski telah menjalani perawatan di Puskesmas Menteng. M ditangkap dan dimasukkan ke mobil pasca menembak dan memecahkan kantor MUI.
Kronologi Penembakan Gedung MUI
Sebelumnya, terjadi penembakan Gedung MUI Pusat di Jalan Proklamasi Nomor 51, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/23) pukul 11.00 WIB. Penembakan tersebut menyebabkan dua orang karyawan mengalami luka.
Baca Juga: Cegah Spekulasi Berlebihan, Polisi Didesak Segera Ungkap Motif Penembakan Kantor MUI Pusat
Pelaku M pernah memberikan surat berupa ancaman akan datang ke kantor MUI jauh hari sebelumnya. M ingin bertemui ketua MUI dan mengaku lelah mencari keadilan.
"Dua kali dia sudah mengirimkan surat ancaman. Ini ketiga kali datang ke sini, lalu terjadilah seperti ini (penembakan)," kata Wakil Sekjen MUI Arif Fahrudin di kantor MUI Pusat, Selasa (2/5/2023).
Dalam surat yang dikirimnya tertulis: "Saya mohon kepada bapak selaku penegak hukum supaya saya dipenjarakan seumur hidup atau tembak mati kalau tidak bapak lakukan,".
Saat datang, pelaku tiba-tiba masuk seorang diri dan langsung dihadang oleh petugas keamanan dalam. Pelaku ditanya terkait tujuan kedatangannya dan dipersilakan menunggu, tetapi karena tidak terima, pelaku pun mengeluarkan pistol dan mulai menembak.
"Oleh petugas di bawah, pimpinan lagi rapat, dikonfirmasikan dulu ke atas ke lantai empat. Mungkin dia nggak sabaran, langsung dia nembak. Mungkin dia menganggap akan dihalangi barangkali. Kemudian dia langsung menembak," jelas Waketum MUI Anwar Abbas, Selasa (2/5/23).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Masuk Kategori Tindakan Teror, Komisi VIII Minta Kasus Penembakan di Kantor MUI Diusut Tuntas hingga ke Akar-akarnya
-
DPR Desak Polri Cari Motif Pelaku Penembakan Kantor MUI, Apakah Ada Oknum Ingin Ganggu Stabilitas Politik?
-
Cegah Spekulasi Berlebihan, Polisi Didesak Segera Ungkap Motif Penembakan Kantor MUI Pusat
-
Penembak Kantor MUI Bawa Surat Mengaku Wakil Nabi, Polisi Periksa Latar Belakang Mustopa
-
7 Fakta Penembakan di Kantor MUI: Pelaku Tewas, Motif Masih Didalami
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
Terkini
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini