/
Selasa, 30 Mei 2023 | 16:34 WIB
Syarat pendafataran PPG

SUARA SEMARANG –   Pendaftaran Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan tahun 2023 dibuka mulai hari ini, selasa (30/5/2023).

Dikutip dari laman kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, calon peserta seleksi administrasi terbagi menjadi dua kategori sasaran dengan persyaratan yang berbeda. 

Yaitu sasaran kategori A untuk guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 dan sasaran kategori B untuk guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi.

Berikut beberapa informasi sebagai berikut :

1. Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

a. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 

b. terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK; 

c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 

d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;

Baca Juga: Penuh Sesal, Tangis Unang Bagito Pecah Kenang Pengalaman Bangkrut Gara-Gara Istri Muda

e. sehat jasmani dan rohani; 

f. berkelakuan baik; 

g. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

2. Calon peserta seleksi administrasi sebagaimana tercantum pada lampiran I terbagi menjadi dua kategori sebagai berikut:

a. Sasaran Kategori A yaitu guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 sebanyak 352.668 orang; 

b. Sasaran Kategori B yaitu guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sebanyak 564.387 orang. 

Load More