SUARA SEMARANG - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim, memberikan analogi yang menarik antara paspor dan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam konteks dokumen perjalanan.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap pernyataan anggota DPR RI mengenai keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Silmy menjelaskan bahwa ketika seseorang mengalami kecelakaan di jalan saat mengemudi mobil, mereka memiliki SIM. Namun, jika terjadi kecelakaan, pihak yang menerbitkan SIM tidak dapat disalahkan.
Begitu pula dengan paspor, jika disalahgunakan, terutama karena paspor memiliki masa berlaku selama 10 tahun, maka pada saat yang kedua atau setelah lima atau sepuluh tahun berlalu, tidak semua prosedur akan dipatuhi.
Oleh karena itu, petugas imigrasi yang menangkap pelaku yang melakukan kesalahan tersebut tidak selalu bertanggung jawab.
Silmy meminta dukungan dari anggota DPR RI agar masalah ini ditangani secara proporsional, sehingga petugas imigrasi yang bertugas melayani paspor dan pemeriksaan keimigrasian dapat bekerja dengan lebih percaya diri.
Dia tidak ingin anggotanya merasa khawatir saat menerbitkan paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga semangat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tidak terganggu.
Silmy mengakui bahwa data menunjukkan bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah wanita pekerja migran Indonesia. Oleh karena itu, dia memberikan instruksi kepada stafnya untuk lebih tegas dalam memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.
Di beberapa daerah, dilarang penerbitan paspor untuk wanita usia 17-45 tahun jika profiling mereka tidak jelas, bahkan ada kasus penolakan selama 5 tahun.
Baca Juga: Tangis Ibnu Jamil di Samping Jenazah Sang Ayah Pecah, Sikap Ririn Ekawati Disorot
Dalam forum tersebut, Dirjen Imigrasi juga menyampaikan bahwa petugas imigrasi telah berhasil menggagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan prosedural untuk berangkat ke luar negeri sepanjang tahun 2023.
Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.
Tindakan ini merupakan komitmen Ditjen Imigrasi dalam mencegah TPPO terhadap calon pekerja migran Indonesia yang berpotensi menjadi korban di luar negeri karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Selain itu, Dirjen Imigrasi juga akan segera membentuk Satgas TPPO sebagai tindak lanjut atas saran dari Komisi III DPR RI.
Satgas TPPO ini akan fokus pada pencegahan TPPO terhadap WNI, khususnya calon pekerja migran Indonesia, guna melawan kejahatan perdagangan orang.
"Kami akan segera membentuk Satgas ini untuk menindaklanjuti saran dan masukan dari Anggota Komisi III DPR RI," tambah Silmy.
Dengan demikian, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Ditjen Imigrasi menunjukkan komitmen mereka dalam mengatasi permasalahan TPPO dan melindungi para calon pekerja migran Indonesia dari risiko kejahatan perdagangan orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim