SUARA SEMARANG – Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi pengusaha truk Indonesia (APTRINDO) mengkritis kebijakan pembatasan operasional truk angkutan barang selama libur panjang hari raya idul adha 2023.
Keputusan ini sendiri dikeluarkan oleh direktoral jenderal perhubungan darat kementerian perhubungan dan kepala korps lalu lintas kepolisian republic Indonesia.
Wakil sekretaris Jenderal DPP Atrindo, Agus Pratikno melalui siaran pers nya mengungkapkan , larangan operasional angkutan barang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pengusaha.
Pasalnya kebijakan itu akan berdampak pula pada bisnis lainnya seperti truk pengangkut peti kemas dari dan ke pelabuhan laut, atau pesawat udara yang secara operasional terkait dengan sektor usaha lain.
“Pemerintah khususnya Direktorat Perhubungan Darat dan Korp Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, seharusnya mempertimbangkan efek dari Surat Keputusan Bersama yang dibuat bagi sektor dunia usaha angkutan barang, “ ungkap Agus
Dikatakan Agus, dengan pembatasan yang dilakukan tentunya akan sangat berdampak besar bagi para pelaku usaha angkutan barang. Para pengusaha harus menanggung kerugian sangat besar dengan tidak dapat beroperasinya truk sumbu tertentu.
“Pendapatan usaha yang menurun tajam karena produktivitas kinerja tidak maksimal disebabkan hari kerja efektif yang hilang, tentunya tidak akan dapat menutup beban biaya bulanan seperti biaya bunga pinjaman bank yang tidak mengenal hari libur cuti bersama,” ujarnya
Selain itu pembatasan ini akan membuat para pekerja di dunia angkutan barang seperti pengemudi dan tenaga bongkar muat mengalami penurunan penghasilan.
“Hal ini karena penghasilan mereka yang rata-rata dibayarkan secara harian berdasarkan pekerjaan harus menerima kenyataan bahwa aktivitas mereka dilarang oleh pemerintah,” kata Agus
Baca Juga: BRIDA Jateng Antisipasi Lonjakan Penduduk 2045, Siapkan Riset Pangan
Ia menambahkan, pemerintah dalam hal ini kedua stakeholder terkait dunia perhubungan seharusnya paham dan lebih bijaksana dalam menyikapi kebijakan libur panjang cuti bersama.
Para pelaku usaha tentu sangat setuju adanya pembatasan atau larangan bagi kendaraan angkutan barang sumbu tertentu khusus pada libur hari raya keagamaan yang memang sudah menjadi tradisi bagi umat beragama seperti Idul Fitri (lebaran) dan Natal.
“Akan tetapi jangan menjadi sebuah euforia bahwa adanya hari libur panjang lalu dibuat kebijakan larangan pembatasan kendaraan angkutan barang. Sebelum memutuskan kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang hendaknya mengundang semua pihak terkait baik para pelaku usaha, pabrikan dan semua asosiasi yang berkepentingan,” pungkasnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Kejutan Lebaran dari KAI, Naik LRT Jabodebek Hanya Rp1
-
Apakah Salat Idulfitri Harus Berjamaah?
-
LIVE STREAMING! Sidang Isbat Penentuan Lebaran Idulfitri 1447 H
-
Warga Karawang Catat! Ini 5 Lokasi Shalat Idul Fitri Muhammadiyah Besok, Jumat 20 Maret 2026
-
Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran
-
Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran dan Batas Akhir Pembayarannya
-
Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026
-
Takbiran Bareng Nyepi, Habib Jafar Ingatkan Toleransi Bagian Ajaran Islam
-
12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas
-
Dasco dan Puan Duduk Satu Kursi Dampingi Prabowo-Mega, Sinyal Politik Apa?