Suara.com - Dalam waktu dekat, umat Muslim akan merayakan Hari Idul Adha 2023. Pada Hari Idul Adha, umat Muslim dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Namun, bagaimana jika ingin kurban tapi patungan oleh banyak orang? Nah, berikut ini penjelasan hukum patungan hewan kurban menurut Buya Yahya
Jadi, penjelasan hukum patungan hewan kurban menurut Buya Yahya ini tertuang dalam kajian yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada tanggal 22 Juni 2023.
Dalam kajian tersebut, Buya Yahya menyampaikan, patungan kurban sapi oleh 100 orang itu tidak akan mendapatkan pahala kurban, melainkan hanya pahala sedekah.
“Tidak ada patungan kurban, yang artinya 1 sapi dibeli oleh 100 orang. Cuman bukan tidak boleh, untuk disebut sebagai kurban yang sesungguhnya ya engga, Cuma hanya akan mendapat pahala sedekah,” ucap Buya Yahya
Buya Yahya kembali menyampaikan bahwa jika ada 1 kelas ingin membeli sapi 1 patungan, tentu saja itu boleh. Namun jika sapi patungan tersebut untuk dijadikan kurban, itu tidak bisa dan tidak dapat pahala kurban. Sebab, tidak terpenuhi syarat-syarat berkurban.
Meski tidak mendapat pahala kurban, namun patungan sapi satu kelas ini akan tetep mendapat pahala sedekah karena untuk menyenangkan hati orang-orang.
“Boleh beli sapi satu (patungan satu kelas), disembelih di hari raya itu, tapi untuk sebagai kurban tidak memenuhi syarat-syaratnya. Tapi dapat pahala sedekah untuk menyenangkan hati orang-orang,” ucap lagi Buya Yahya
Buya Yahya kembali menambahkan bahwa patungan beli sapi untuk kurban itu tidak dilarang, hanya saja harus dipahami bahwa patungan sapi satu kelas untuk kurban itu jatuhnya bukan berkurban, tapi sedekah. Dan akan tetap dapat pahala sedekah karena menyenengkan orang-orang di Hari Raya.
Buya Yahya juga menerangkan jika akan berkurban tapi ukuran sapinya masih kecil, tidak apa-apa disembelih untuk berkurban. Namun, itu itungannya sebagai pahala sedekah bukan pahala berkurban karena tidak memenuhi syarat berkurban.
Baca Juga: Wali Kota Solo Fasilitasi Pelaksanaan Salat Idul Adha 28 dan 29 Juni
“Sudah patungan satu kambing, kemudian ingin patungan lagi, boleh,” terang Buya Yahya
Buya Yahya kembali menerangkan, jika ada orang yang sudah patungan untuk berkurban dan ingin patungan lagi, maka itu boleh-boleh saja. Atau misal ada orang yang sudah berkurban, tapi ingin berkurban lagi, itu juga hukumnya boleh.
“Sudah kurban satu kambing, kemudian nambah kurban dua kambing, 10 kambing boleh, 100 kambing boleh, minimalnya 1 orang 1 kambing,” terang lagi Buya Yahya
Demikian ulasan mengenai ulasan Hukum Patungan Hewan Kurban Menurut Buya Yahya yang perlu dipahami oleh umat Muslim. Jadi berkurban di Hari Raya Idul Adha selain untuk menunaikan amalan sunnah yang dianjurkan, tapi juga untuk menyenangkan hati orang-orang di Hari Idul Adha. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU