Suara.com - Dalam waktu dekat, umat Muslim akan merayakan Hari Idul Adha 2023. Pada Hari Idul Adha, umat Muslim dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Namun, bagaimana jika ingin kurban tapi patungan oleh banyak orang? Nah, berikut ini penjelasan hukum patungan hewan kurban menurut Buya Yahya
Jadi, penjelasan hukum patungan hewan kurban menurut Buya Yahya ini tertuang dalam kajian yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada tanggal 22 Juni 2023.
Dalam kajian tersebut, Buya Yahya menyampaikan, patungan kurban sapi oleh 100 orang itu tidak akan mendapatkan pahala kurban, melainkan hanya pahala sedekah.
“Tidak ada patungan kurban, yang artinya 1 sapi dibeli oleh 100 orang. Cuman bukan tidak boleh, untuk disebut sebagai kurban yang sesungguhnya ya engga, Cuma hanya akan mendapat pahala sedekah,” ucap Buya Yahya
Buya Yahya kembali menyampaikan bahwa jika ada 1 kelas ingin membeli sapi 1 patungan, tentu saja itu boleh. Namun jika sapi patungan tersebut untuk dijadikan kurban, itu tidak bisa dan tidak dapat pahala kurban. Sebab, tidak terpenuhi syarat-syarat berkurban.
Meski tidak mendapat pahala kurban, namun patungan sapi satu kelas ini akan tetep mendapat pahala sedekah karena untuk menyenangkan hati orang-orang.
“Boleh beli sapi satu (patungan satu kelas), disembelih di hari raya itu, tapi untuk sebagai kurban tidak memenuhi syarat-syaratnya. Tapi dapat pahala sedekah untuk menyenangkan hati orang-orang,” ucap lagi Buya Yahya
Buya Yahya kembali menambahkan bahwa patungan beli sapi untuk kurban itu tidak dilarang, hanya saja harus dipahami bahwa patungan sapi satu kelas untuk kurban itu jatuhnya bukan berkurban, tapi sedekah. Dan akan tetap dapat pahala sedekah karena menyenengkan orang-orang di Hari Raya.
Buya Yahya juga menerangkan jika akan berkurban tapi ukuran sapinya masih kecil, tidak apa-apa disembelih untuk berkurban. Namun, itu itungannya sebagai pahala sedekah bukan pahala berkurban karena tidak memenuhi syarat berkurban.
Baca Juga: Wali Kota Solo Fasilitasi Pelaksanaan Salat Idul Adha 28 dan 29 Juni
“Sudah patungan satu kambing, kemudian ingin patungan lagi, boleh,” terang Buya Yahya
Buya Yahya kembali menerangkan, jika ada orang yang sudah patungan untuk berkurban dan ingin patungan lagi, maka itu boleh-boleh saja. Atau misal ada orang yang sudah berkurban, tapi ingin berkurban lagi, itu juga hukumnya boleh.
“Sudah kurban satu kambing, kemudian nambah kurban dua kambing, 10 kambing boleh, 100 kambing boleh, minimalnya 1 orang 1 kambing,” terang lagi Buya Yahya
Demikian ulasan mengenai ulasan Hukum Patungan Hewan Kurban Menurut Buya Yahya yang perlu dipahami oleh umat Muslim. Jadi berkurban di Hari Raya Idul Adha selain untuk menunaikan amalan sunnah yang dianjurkan, tapi juga untuk menyenangkan hati orang-orang di Hari Idul Adha. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Noel Tuding KPK Jadi Alat Oligarki dan Beri Peringatan Keras untuk Prabowo
-
Jangan Tunggu Harga Obat Meroket, DPR Desak Pemerintah Percepat Kemandirian Farmasi
-
Ditendang, Dipukul hingga Mati di Laut: Derita ABK Indonesia di Armada Cumi-Cumi Dunia
-
Kode Malaikat, Vokalis, dan Gitaris: Arti Sandi Rahasia Aliran Uang dalam Skandal Imigrasi
-
Timwas Sebut Haji 2026 Bagus, Tapi Fasilitas di Mina Masih Jadi PR
-
KPK Ungkap Awal Mula Kasus Silmy Karim, Bermula dari Temuan Rp366 Miliar di 96 Rekening
-
Lawan Gugatan Perkumpulan Lyceum, KDM Tegaskan Pertahankan Aset Negara Harga Mati
-
DPR Akan Perketat Pengawasan BGN Usai Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG.
-
Wamen Silmy Karim Diduga Terima Jatah Rutin Rp100 Juta Tiap Jumat, Ini Modusnya
-
6 Hari Hilang Keluarga Sudah Anggap Tewas, Pemandu Gunung Ini Tiba-tiba Muncul dan Hidup