SUARA SEMARANG -- Paylater, skema sistem jual-beli dengan pembayaran di kemudian hari berbasis digital ini mulai banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.
Melalui sistem tersebut, barang yang dibeli bisa dibayar setelah barang diterima, atau dengan tenggang waktu. Bahkan juga dibayar dengan cara angsuran.
Lantas bagaimana hukum paylater ? Apakah halal ?
Dikutip dari laman MUI, khusu terkait dengan fitur paylater online, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa secara khusus tentang hal tersebut.
Namun, dalam Ijtima Ulama Tahun 2021, Komisi Fatwa MUI telah memutuskan bahwa pinjaman yang berbasis riba hukumnya haram.
Ketua MUI bidang Fatwa, Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh menegaskan layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
"Apalagi banyak kasus menunjukkan sikap, perilaku dan tindakan perusahaan pinjaman online (pinjol) juga sangat tidak etis," katanya.
Hukum tersebut tidak hanya berlaku pada pinjol saja, tetapi juga berlaku pada seluruh layanan pinjaman baik itu offline maupun online.
MUI menegaskan bahwa apabila layanan pinjaman mengandung riba, maka hukumnya adalah haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Sulam Alis ? Apakah Halal ?
Karena pada dasarnya, aktivitas pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’, yakni bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan hanya untuk tujuan komersial atau sumbangan.
Sebaliknya, seluruh aktivitas layanan pinjaman baik offline maupun online hukumnya halal jika dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Syuting Film Terbaru Joko Anwar di Penjara, Tora Sudiro: Karena Gue Berpengalaman?
-
Viral Nasabah Bank 9 Jambi Ngaku Rp24,6 Juta Hilang Usai Mobile Banking Tak Bisa Diakses
-
Daftar Harga Sawit Mitra Plasma Riau Periode 25 Februari-3 Maret 2026
-
5 Warna Lipstik Menyegarkan, Harga Murah hingga Bikin Wajah Tampak Lebih Muda
-
PT SPC Akui Produksi 39 Ribu Chromebook Berkat Bocoran Spek Sebelum Tender Kemendikbud
-
Membangun Kemandirian Emosional Lewat Buku Ternyata Bukan Kamu Rumahnya
-
Penerimaan Bea Cukai Anjlok 14% Jadi Rp 22,6 Triliun di Januari 2026
-
Menkop Tak Mau Ambil Pusing Soal Impor Pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih
-
Pria Ngaku Aparat Aniaya Tiga Pegawai SPBU Cipinang Ditangkap
-
Kurniawan Dwi Yulianto Pimpin Seleksi Perdana 42 Pemain Timnas Indonesia U-17