Suara.com - Belakangan ini, Wine Nabidz sempat viral lantaran diklaim sebagai produk halal. Tapi kini, sertifikasi halal produk wine itu telah dicabut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).
Pencabutan sertifikasi halal ini dilakukan usai BPJPH melakukan investigasi, di mana pencabutan sertifikasi ini dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu.
Sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.go.id, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan bahwa pencabutan ini berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut.
Serba-serbi Nabidz
Sebelumnya, BPJPH telah menurunkan Tim Pengawas setelah adanya aduan serta berita viral di masyarakat mengenai dengan adanya klaim tentang wine halal bermerk dagang Nabidz. Aqil menegaskan, bahwa produk dengan merk dagang Nabidz yang disertifikasi BPJPH adalah produk jus atau sari buah.
Jus atau sari buah adalah salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha), di mana ini disebabkan sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko.
Berdasarkan ketentuan, hal tersebut selanjutnya harus diverifikasi oleh Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk. Namun, berdasarkan hasil penelusuran Tim Pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan justru tidak dilakukan oleh Saudara AS selaku Pendamping PPH.
Aqil Irham menyatakan bahwa ada oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) yang diduga dengan sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.
Sementara itu, Kemenag juga akan melakukan sanksi terhadap pendamping PPH berinisial AS, yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Dan Kemenag juga mencabut nomor registrasi oknum pendamping PPH tersebut.
Baca Juga: Tipu-Tipu Wine Nabidz: Manipulasi Cap Halal MUI, Ternyata Kadar Alkohol Tinggi
Sementara itu, oknum pelaku usaha berinisial BY melakukan pelanggaran berupa pencantuman label halal pada produk yang berbeda pada sertifikat halal. Label halal untuk produk jus buah anggur dengan sengaja dicantumkan oleh pelaku usaha pada produk wine dengan merk Nabidz tersebut.
Keputusan pencabutan sertifikat halal telah diberikan kepada pelaku usaha pada tanggal 16 Agustus 2023, bersamaan dengan penandatanganan surat pernyataan terkait kesediaan menarik seluruh produk dari Nabidz berlabel halal dari peredaran.
Atas kejadian ini, semua pihak terkait dihimbau untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukan sekadar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, akan tetapi sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara
-
PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?
-
Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR