Wali Kota Serang Syafrudin angkat bicara terkait temuan KPU Provinsi Banten yang mendapati 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang, Banten, terdaftar sebagai anggota partai politik.
Menurut Syafrudin, adalah hak politik masing-masing individu untuk terjun masuk ke partai politik. Dirinya pun menyatakan tidak mempermasalahkan bilamana ada orang yang memutuskan terjun ke partai politik, termasuk ASN.
“Kan itu keinginan hati atau inisiatif sendiri, tidak diperintah dan tidak melarang,” kata Syafrudin.
Hanya saja, Syafrudin menegaskan, ASN yang kemudian memutuskan terjun langsung dan berkiprah di partai politik, “ya harus mengundurkan dirilah,” ucapnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, ASN memang dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas ASN.
Sebelumnya diberitakan, KPU Provinsi Banten menemukan data 23 ASN di Kota Serang, Banten, terdaftar namanya sebagai anggota partai politik. Hal tersebut terungkap saat KPU Provinsi Banten melakukan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.
“23 ASN baru ketemu di Kota Serang. Di Kabupaten/Kota lain sampai tadi malam belum ada yang ketemu, hanya Kota Serang,” ucap Masudi.
Sebanyak 23 ASN yang terdaftar sebagai anggota parpol di Kota Serang tersebut, menurut Masudi, menyebar di sejumlah partai politik. Terkait hal tersebut, partai-partai di mana ASN tersebut menjadi anggota, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Masudi menerangkan, untuk hal tersebut pihaknya memberi waktu untuk partai politik melakukan klarifikasi. Bisa jadi nama-nama tersebut merupakan nama-nama yang dicatut.
“Atau dia memang anggota partai tapi sudah pensiun. Kalau pensiun kan partai memberi waktu ke anggotanya untuk menyatakan klarifikasi,” ujarnya.
Sumber: SuaraBanten.id
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
5 HP Snapdragon Termurah Per Februari 2026: Performa Kencang, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
5 Laptop Intel Core i3 Murah Terbaik Februari 2026, Harga Rp57 Jutaan untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
The Judge Returns Tamat dengan Memuaskan, Para Pemain Sampaikan Perpisahan
-
Hasil Sidang Isbat 2026 Diumumkan Jam Berapa? Ini Jadwal Resmi dari Kemenag
-
Mustahil Terlihat Hari Ini, Rukyatul Hilal di Jogja Diubah Jadi Ajang Edukasi
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Kapan Salat Tarawih 2026? Ini 1 Ramadan Versi Muhammadiyah, NU, Pemerintah
-
Profil Gerald Situmorang, Bassist Barasuara yang Nikahi Ayushita
-
Ulasan Buku Kios Pasar Sore,Potret Keseharian yang Sering Terlupakan
-
Obat Bikin Puasa Batal? Ini Cara Tepat Minum Obat Selama Ramadan