Wali Kota Serang Syafrudin angkat bicara terkait temuan KPU Provinsi Banten yang mendapati 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang, Banten, terdaftar sebagai anggota partai politik.
Menurut Syafrudin, adalah hak politik masing-masing individu untuk terjun masuk ke partai politik. Dirinya pun menyatakan tidak mempermasalahkan bilamana ada orang yang memutuskan terjun ke partai politik, termasuk ASN.
“Kan itu keinginan hati atau inisiatif sendiri, tidak diperintah dan tidak melarang,” kata Syafrudin.
Hanya saja, Syafrudin menegaskan, ASN yang kemudian memutuskan terjun langsung dan berkiprah di partai politik, “ya harus mengundurkan dirilah,” ucapnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, ASN memang dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas ASN.
Sebelumnya diberitakan, KPU Provinsi Banten menemukan data 23 ASN di Kota Serang, Banten, terdaftar namanya sebagai anggota partai politik. Hal tersebut terungkap saat KPU Provinsi Banten melakukan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.
“23 ASN baru ketemu di Kota Serang. Di Kabupaten/Kota lain sampai tadi malam belum ada yang ketemu, hanya Kota Serang,” ucap Masudi.
Sebanyak 23 ASN yang terdaftar sebagai anggota parpol di Kota Serang tersebut, menurut Masudi, menyebar di sejumlah partai politik. Terkait hal tersebut, partai-partai di mana ASN tersebut menjadi anggota, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Masudi menerangkan, untuk hal tersebut pihaknya memberi waktu untuk partai politik melakukan klarifikasi. Bisa jadi nama-nama tersebut merupakan nama-nama yang dicatut.
“Atau dia memang anggota partai tapi sudah pensiun. Kalau pensiun kan partai memberi waktu ke anggotanya untuk menyatakan klarifikasi,” ujarnya.
Sumber: SuaraBanten.id
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Kemenangan Inggris! Piala Dunia 2026 Resmi Cetak Rekor 14 Laga Comeback
-
Drama di Miami! Inggris Tumbangkan Norwegia Lewat Ekstra Time, Jude Bellingham Jadi Pahlawan
-
30 Kode Redeem FF Terbaru 12 Juli 2026: Klaim Skin dan Voucher Langka Sebelum Hangus
-
Kopdes Bisa Dibangun Cepat, Mengapa Fasilitas Kesehatan Primer Tidak?
-
Menteri Bacok hingga Jaksa Glamor Mati Mengenaskan? Ulasan Sang Eksekutor!
-
5 Shio Diprediksi Ketiban Untung Besar pada 12 Juli 2026, Salah Satunya Shio Kambing
-
Jaehyun NCT Rangkul Ketidaksempurnaan Cinta di Lagu Terbaru, 99 Degrees
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Penain Afsel yang Tampil di Piala Dunia 2026 Meninggal Dunia Misterius
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat