/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 22:31 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26/8/2022 (suara.com/Alfian winanto)

Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.

Persidangan yang berlangsung antara pukul 09:25 WIB hingga 1:57 WIB atau sekitar pukul 16:00 WIB itu menghadirkan hingga 15 orang saksi. disebut .

Di antaranya mantan Brigjen Karopaminal Hendra Kurniawan, mantan Brigjen Karoprovos Benny Ali.

Kemudian mantan Kapolres Sur Kombes di Jakarta Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Ketua Gakum Roprovost Divpropam Kombes Susanto.

Kemudian dalam kasus ini juga ada tersangka yang dihadirkan sebagai saksi yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuwat Maaruf.

Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin Kabaintelkam
Polri, Komjen Ahmad Dofiri, sedangkan anggota komisi yang ditemui Irwasum, Kabag Propam , dan Gubernur PTIK.

Sumber ; Suara.com

Load More