/
Sabtu, 17 September 2022 | 07:36 WIB
presidenj okowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara (Istimewa)

Presiden Joko Widodo menyebut ramainya wacana mengenai ia diusulkan menjadi calon wakil
presiden (cawapres) dalam pemilu 2024 bukan berasal dari dirinya.


"Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja,terima kasih," kata Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat kemaren (17/09/2022).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut setelah polemik wacana presiden dua periode yaitu
Joko Widodo bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang ramai di media massa.
"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah
saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab ini muncul
lagi jadi wapres, itu dari siapa?" ungkap Presiden.


Perbincangan soal Presiden Jokowi menjadi cawapres bergulir setelah pernyataan Juru Bicara
Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tentang presiden dua periode bisa menjadi cawapres.
Fajar Laksono mengatakan ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode.
Namun, tidak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja
menurut saya," kata Fajar Laksono. Namun MK lalu menyebut pernyataan tersebut sebagai pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.


Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan
dengan pelaksanaan kewenangan MK. Mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie lalu menegaskan bahwa presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945.


Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa
jabatan."


Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat
melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa
jabatannya.".


Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak
akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7

Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok 'LOKER' KAI

Antara

Load More