Pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022 ini sudah ditunggu banyak wajib pajak. Pasalnya, daerah lain sudah lebih dahulu menjalankan program pemutihan pajak.
Provinsi yang telah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 ini antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Barat dll.
Pemda DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik mobil dan motor mulai 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022. Selain untuk kendaraan, pemutihan pajak juga menghapuskan denda pajak daerah di wilayah kerja DKI Jakarta.
Landasan Hukum
Pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022 ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Pemutihan pajak ini menghapuskan denda administrasi pajak kendaraan dan pajak daerah.
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini untuk kepentingan daerah dalam rangka percepatan target penerimaan, stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak tertib administrasi pembayaran serta dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah covid-19 di Jakarta.
Berikut ketentuan penghapusan sanksi denda dalam pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022:
1) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah
dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah sampai dengan 15 Desember 2022.
2) Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :
Pajak Hotel
Pajak Restoran
Pajak Hiburan
Pajak Parkir
Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Pajak Reklame
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pajak Air Tanah (PAT)
Baca Juga: Jokowi Tanggapi Wacana Cawapres 2024
3) Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :
1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah
melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :
Pajak Hotel;
Pajak Restoran;
Pajak Parkir;
Pajak Hiburan;
PBBKB;
BBNKB;
BPHTB;
PKB;
Pajak Reklame; dan
PAT.
2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis :
Pajak Hotel;
Pajak Restoran;
Pajak Parkir;
Pajak Hiburan;
PBBKB;
BBNKB;
PKB;
Pajak Reklame; dan
PAT.
Pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 digelar di seluruh daerah untuk menerbitkan administrasi kendaraan. Kendaraan yang tidak memenuhi syarat administrasi akan ditetapkan sebagai kendaraan bodong.
Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta ini agar mobil dan motor Anda tidak bodong.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Opensignal Sebut Telkomsel Paling Unggul untuk Internet dan 5G
-
Cermin Buat Jiwa yang Berdebu: Sebuah Review Jujur Laki-Laki yang Tak Berhenti Menangis
-
Cara Bayar Fidyah Ibu Menyusui 1 Bulan, Ini Bacaan Niat dan Besarannya
-
Diancam Kehancuran Total oleh AS, Teheran Peringatkan Donald Trump: Anda yang Bakal Binasa!
-
Apakah Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026 Jatuh di Hari yang Sama?
-
Dikritik Van der Vaart, Maarten Paes Justru Dapat Pembelaan dari Wesley Sneijder
-
Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna Wa Minkum? Ini Cara Membalasnya yang Benar
-
Eka Kurniawan: Penulis Dunia yang Bukunya Malah Gak Dibaca Sama Ibu Sendiri
-
Tata Cara Itikaf di Masjid Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat
-
Kabut Asap, Jarak Pandang Bandara Pekanbaru 1,2 Km