Jaksa Penuntut Umum membeberkan momen sebelum penembakan Brigjen Nopriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat berlangsungnya sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (17/10/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum menembak mati Brigadir J, Ferdy Sambo diketahui telah mengkonstruksi peristiwa tersebut. Jaksa mengatakan dia memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk mengokang senjatanya.
Kedua, sebelum dia ditembak, Brigadir J terlebih dahulu dipanggil untuk menemui Ferdy Sambo, yang saat itu baru tiba di kediaman rumah dinasnya di Duren Tiga.
Ketika tiba untuk menemui Ferdy Sambo setelah dipanggil oelh Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo langsung terlebih dulu memerintahkan Brigjen J untuk berlutut.
"Jongkok kamu!," teriak Ferdy Sambo, seperti ditirukan jaksa saat membacakan dakwaan.
Mendengar perintah itu, Brigadir J spontan mundur sedikit sambil mengangkat tangannya sejajar dengan dadanya sebagai tanda penyerahan diri.
Lantas Brigadir Yosua bertanya 'Ada apa?'. Namun tanpa memberikan penjelasan, Ferdy Sambo membalas dengan berteriak kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Nopriyansah Yosua Hutabarat sempat bertanya ada apa ini. Selanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo, yang sudah mengetahui bahwa penembakan dapat merenggut nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer, dengan mengatakan, "Woy! kau tembak! kau tembak! Cepat!" kata jaksa menirukan.
Mendengar teriakan perintah Ferdy Sambo, Bharada E dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ragu-ragu, Bharada E dengan segera menembakkan pistol Glock 17 miliknya ke tubuh Brigadir J.
Baca Juga: Kimia Farma Buka Lowongan Kerja Berbagai Jurusan, Deadline 19 Oktober 2022
Menurut jaksa, Bharada E menembak Brigadir J tiga atau empat kali hingga menagkibatkan tubuh Brigadir J terluka parah, tumbang dalam poisisi tertelungkup.
Namun begitu, kondisi Yosua dikatakan masih hidup dan merintih kesakitan sambil berbaring tengkurap. Jaksa pun menyebut, tembakan satu kali dari Ferdy Sambo lah yang menyebabkan kematian Josua atau Brigadir Jenderal J.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat, yang terbaring tengkurap di dekat tangga depan kamar mandi dan masih bergerak kesakitan, untuk memastikan bahwa dia benar-benar tak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam sejata api dan menembak sebanyak dua kali tepat di kepala bagian belakang sebelah kiri korban Nopriyansah
Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” terang jaksa sat membacakan surat dakwaan.
Akibat tembakan Ferdy Sambo yang menembus bagian belakang kiri kepala Brigadir J melalui hidung sebelah luar kanan, lintasan peluru mengakibatkan kerusakan tulang tengkorak di dua bagian sehingga mengakibatkan luka pada tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
Atas dasar peristiwa itulah, kemudian Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Rampung Sidang Ferdy Sambo, Kini Putri Candrawathi Dengarkan Dakwaan Jaksa di Kursi Terdakwa
-
Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi atas Dakwaan di Sidang Perdana, Anggota Komisi III Ingatkan Jaksa Beri Tuntutan Sesuai Bukti
-
Suasana Nonton Bareng Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
-
DPR Tak Yakin Coretan Dinding 'Sarang Korupsi, Sarang Pungli' di Polres Luwu dilakukan Polisi ODGJ
-
Minta Kapolri Tindak Polres Luwu, Aipda HR Dianggap Gila Mencoret Dinding Mapolres 'Sarang Korupsi'
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Santai Jelang Lawan Persija Jakarta, Bernardo Tavares: Tekanan Menang di Mereka!
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Anggota DPR Soroti Tragedi Siswa SMP di Siak Meninggal saat Praktik: Saya Tak Habis Pikir
-
HUT ke-45 PTBA Lebih Bermakna, Aksi Donor Darah Libatkan Banyak Pihak
-
2 Gitaris Baru Seringai Belum Personel Tetap, Masih Penjajakan Temukan Chemistry
-
Final Four Proliga 2026: Popsivo Polwan Menang Pertama, Usai Tumbangkan Electric PLN Mobile
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Loyalitas Berbuah Hadiah, Bank Sumsel Babel Manggar Umumkan Pemenang Utama Pesirah
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum