Jaksa Penuntut Umum membeberkan momen sebelum penembakan Brigjen Nopriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat berlangsungnya sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (17/10/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum menembak mati Brigadir J, Ferdy Sambo diketahui telah mengkonstruksi peristiwa tersebut. Jaksa mengatakan dia memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk mengokang senjatanya.
Kedua, sebelum dia ditembak, Brigadir J terlebih dahulu dipanggil untuk menemui Ferdy Sambo, yang saat itu baru tiba di kediaman rumah dinasnya di Duren Tiga.
Ketika tiba untuk menemui Ferdy Sambo setelah dipanggil oelh Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo langsung terlebih dulu memerintahkan Brigjen J untuk berlutut.
"Jongkok kamu!," teriak Ferdy Sambo, seperti ditirukan jaksa saat membacakan dakwaan.
Mendengar perintah itu, Brigadir J spontan mundur sedikit sambil mengangkat tangannya sejajar dengan dadanya sebagai tanda penyerahan diri.
Lantas Brigadir Yosua bertanya 'Ada apa?'. Namun tanpa memberikan penjelasan, Ferdy Sambo membalas dengan berteriak kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Nopriyansah Yosua Hutabarat sempat bertanya ada apa ini. Selanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo, yang sudah mengetahui bahwa penembakan dapat merenggut nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer, dengan mengatakan, "Woy! kau tembak! kau tembak! Cepat!" kata jaksa menirukan.
Mendengar teriakan perintah Ferdy Sambo, Bharada E dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ragu-ragu, Bharada E dengan segera menembakkan pistol Glock 17 miliknya ke tubuh Brigadir J.
Baca Juga: Kimia Farma Buka Lowongan Kerja Berbagai Jurusan, Deadline 19 Oktober 2022
Menurut jaksa, Bharada E menembak Brigadir J tiga atau empat kali hingga menagkibatkan tubuh Brigadir J terluka parah, tumbang dalam poisisi tertelungkup.
Namun begitu, kondisi Yosua dikatakan masih hidup dan merintih kesakitan sambil berbaring tengkurap. Jaksa pun menyebut, tembakan satu kali dari Ferdy Sambo lah yang menyebabkan kematian Josua atau Brigadir Jenderal J.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat, yang terbaring tengkurap di dekat tangga depan kamar mandi dan masih bergerak kesakitan, untuk memastikan bahwa dia benar-benar tak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam sejata api dan menembak sebanyak dua kali tepat di kepala bagian belakang sebelah kiri korban Nopriyansah
Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” terang jaksa sat membacakan surat dakwaan.
Akibat tembakan Ferdy Sambo yang menembus bagian belakang kiri kepala Brigadir J melalui hidung sebelah luar kanan, lintasan peluru mengakibatkan kerusakan tulang tengkorak di dua bagian sehingga mengakibatkan luka pada tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
Atas dasar peristiwa itulah, kemudian Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Rampung Sidang Ferdy Sambo, Kini Putri Candrawathi Dengarkan Dakwaan Jaksa di Kursi Terdakwa
-
Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi atas Dakwaan di Sidang Perdana, Anggota Komisi III Ingatkan Jaksa Beri Tuntutan Sesuai Bukti
-
Suasana Nonton Bareng Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
-
DPR Tak Yakin Coretan Dinding 'Sarang Korupsi, Sarang Pungli' di Polres Luwu dilakukan Polisi ODGJ
-
Minta Kapolri Tindak Polres Luwu, Aipda HR Dianggap Gila Mencoret Dinding Mapolres 'Sarang Korupsi'
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Jelang All England 2026, Atlet Indonesia Fokus Aklimatisasi Cuaca dan Arena
-
Jangan Sampai Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Dibuka, Cek Daftar Instansinya di Sini
-
8 Fakta Tewasnya El Mencho, Dari Status 'Kode Merah' hingga Ancaman Perang Saudara Kartel
-
Impor Pikap India untuk Kopdes Perlu Pertimbangkan Manufaktur Lokal
-
Shin-chan Masuk Dunia Yokai, Film ke-33 Umumkan Tayang Juli 2026 di Jepang
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Resep Sambal Kacang Gorengan, Pelengkap Bakwan dan Tahu Isi Kala Buka Puasa
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Terbaru, Senin 23 Februari 2026
-
Bahaya Gorengan Berlebihan Saat Buka Puasa: Lezat Sesaat, Risiko Kesehatan Mengintai
-
Bangkit dari Tiga Kekalahan, Bali United Bidik Tiga Poin Kontra PSIM Yogyakarta