Jaksa Penuntut Umum membeberkan momen sebelum penembakan Brigjen Nopriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat berlangsungnya sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (17/10/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum menembak mati Brigadir J, Ferdy Sambo diketahui telah mengkonstruksi peristiwa tersebut. Jaksa mengatakan dia memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk mengokang senjatanya.
Kedua, sebelum dia ditembak, Brigadir J terlebih dahulu dipanggil untuk menemui Ferdy Sambo, yang saat itu baru tiba di kediaman rumah dinasnya di Duren Tiga.
Ketika tiba untuk menemui Ferdy Sambo setelah dipanggil oelh Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo langsung terlebih dulu memerintahkan Brigjen J untuk berlutut.
"Jongkok kamu!," teriak Ferdy Sambo, seperti ditirukan jaksa saat membacakan dakwaan.
Mendengar perintah itu, Brigadir J spontan mundur sedikit sambil mengangkat tangannya sejajar dengan dadanya sebagai tanda penyerahan diri.
Lantas Brigadir Yosua bertanya 'Ada apa?'. Namun tanpa memberikan penjelasan, Ferdy Sambo membalas dengan berteriak kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Nopriyansah Yosua Hutabarat sempat bertanya ada apa ini. Selanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo, yang sudah mengetahui bahwa penembakan dapat merenggut nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer, dengan mengatakan, "Woy! kau tembak! kau tembak! Cepat!" kata jaksa menirukan.
Mendengar teriakan perintah Ferdy Sambo, Bharada E dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ragu-ragu, Bharada E dengan segera menembakkan pistol Glock 17 miliknya ke tubuh Brigadir J.
Baca Juga: Kimia Farma Buka Lowongan Kerja Berbagai Jurusan, Deadline 19 Oktober 2022
Menurut jaksa, Bharada E menembak Brigadir J tiga atau empat kali hingga menagkibatkan tubuh Brigadir J terluka parah, tumbang dalam poisisi tertelungkup.
Namun begitu, kondisi Yosua dikatakan masih hidup dan merintih kesakitan sambil berbaring tengkurap. Jaksa pun menyebut, tembakan satu kali dari Ferdy Sambo lah yang menyebabkan kematian Josua atau Brigadir Jenderal J.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat, yang terbaring tengkurap di dekat tangga depan kamar mandi dan masih bergerak kesakitan, untuk memastikan bahwa dia benar-benar tak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam sejata api dan menembak sebanyak dua kali tepat di kepala bagian belakang sebelah kiri korban Nopriyansah
Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” terang jaksa sat membacakan surat dakwaan.
Akibat tembakan Ferdy Sambo yang menembus bagian belakang kiri kepala Brigadir J melalui hidung sebelah luar kanan, lintasan peluru mengakibatkan kerusakan tulang tengkorak di dua bagian sehingga mengakibatkan luka pada tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
Atas dasar peristiwa itulah, kemudian Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Rampung Sidang Ferdy Sambo, Kini Putri Candrawathi Dengarkan Dakwaan Jaksa di Kursi Terdakwa
-
Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi atas Dakwaan di Sidang Perdana, Anggota Komisi III Ingatkan Jaksa Beri Tuntutan Sesuai Bukti
-
Suasana Nonton Bareng Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
-
DPR Tak Yakin Coretan Dinding 'Sarang Korupsi, Sarang Pungli' di Polres Luwu dilakukan Polisi ODGJ
-
Minta Kapolri Tindak Polres Luwu, Aipda HR Dianggap Gila Mencoret Dinding Mapolres 'Sarang Korupsi'
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Persiapan Piala AFF 2026: TC Timnas Indonesia Resmi Digelar di Jakarta
-
3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
-
Moisturizer untuk Ibu Hamil Seperti Apa? Ini 5 Pilihan Produknya untuk Cerahkan Wajah
-
Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria
-
Sampah Kemasan Skincare hingga Paket Meningkat Akibat Tren Fast Beauty?
-
24 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 Mei 2026: Awas Server Tutup, Amankan Dulu Kartu 117 Icon Oranye
-
Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota
-
Kata-kata Nathan Tjoe-A-On yang Sukses Bantu Willem II Promosi ke Eredivisie
-
Redmi Watch 6 Hadir di Indonesia: Smartwatch AMOLED 2,07 Inci, Siap Temani Gaya Hidup Aktif
-
Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal