/
Senin, 24 Oktober 2022 | 14:54 WIB
Christian Rudolf Tobing (36), tersangka pembunuh wanita terbungkus plastik di kolong tol Becakayu. (dok. IST)

Pun demikian, hakim memiliki kekuasaan untuk menilai dan mengadili apakah Rudolf benar-benar memiliki gangguan jiwa dan layak untuk dipidana atau tidak.

Dalam pasal 44 ayat 2 KUHP, memberi ruang impunitas bagi Rudolf untuk bebas dari hukuman pidana, dan sebagai gantinya, Rudlof hanya dimasukan ke rumah sakit jiwa.

(suara.com)

Load More