Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan Polres Serang imbas dari kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simandjuntak, Selasa (25/10/2022).
Freddy Simandjuntak menjelaskan, penahanan Nikita Mirzani akan berlangsung selama 20 hari hingga 13 November 2022 mendatang.
"Penahanan dilakukan di rutan Serang," ujar Freddy Simandjuntak.
Dalam kesempatan itu, Freddy Simanjuntak juga mengatakan, terkait penahanan Nikita Mirzani dilakukan karena yang bersangkutan secara kooperatif mengikuti proses hukum.
"Agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelas Freddy Simandjuntak.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Serang berdasarkan laporan dari Dito Mahendra pada 16 April Mei 2022. Dalam laporan tersebut, artis ibu tiga anak itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Diketahui juga bahwa sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena telah dua kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan yakni pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Bahkan pada 21 Juli 2022, yang bersangkutan bahkan sempat dijemput secara paksa.
Kemudian, pada 22 Juli 2022, penyidik dari Polres Kota Serang mengumumkan penahanan kepada Nikita Mirzani. Namun penahanan tersebut ditangguhkan setelah konferensi pers atas dasar kemanusiaan.
Namun begitu, berdasarkan laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani masih berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap minggunya.
Tag
Berita Terkait
-
Bebas di Kepolisian, Nikita Mirzani Ditahan oleh Kejaksaan
-
Nikita Mirzani Teriak-Teriak Sebelum Ditahan, Sebut Dito Mahendra Penculik
-
Curhat Luna Maya yang Legowo Jika Ariel Noah Jadian sama BCL
-
Perseteruan Nikita Mirzani dan Najwa berlanjut, nikita bakal beberkan lokasi Check In
-
Nikita Mirzani Ungkit Isu Pabrik MS Glow Shandy Purnamasari Ilegal
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan