Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan Polres Serang imbas dari kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simandjuntak, Selasa (25/10/2022).
Freddy Simandjuntak menjelaskan, penahanan Nikita Mirzani akan berlangsung selama 20 hari hingga 13 November 2022 mendatang.
"Penahanan dilakukan di rutan Serang," ujar Freddy Simandjuntak.
Dalam kesempatan itu, Freddy Simanjuntak juga mengatakan, terkait penahanan Nikita Mirzani dilakukan karena yang bersangkutan secara kooperatif mengikuti proses hukum.
"Agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelas Freddy Simandjuntak.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Serang berdasarkan laporan dari Dito Mahendra pada 16 April Mei 2022. Dalam laporan tersebut, artis ibu tiga anak itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Diketahui juga bahwa sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena telah dua kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan yakni pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Bahkan pada 21 Juli 2022, yang bersangkutan bahkan sempat dijemput secara paksa.
Kemudian, pada 22 Juli 2022, penyidik dari Polres Kota Serang mengumumkan penahanan kepada Nikita Mirzani. Namun penahanan tersebut ditangguhkan setelah konferensi pers atas dasar kemanusiaan.
Namun begitu, berdasarkan laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani masih berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap minggunya.
Tag
Berita Terkait
-
Bebas di Kepolisian, Nikita Mirzani Ditahan oleh Kejaksaan
-
Nikita Mirzani Teriak-Teriak Sebelum Ditahan, Sebut Dito Mahendra Penculik
-
Curhat Luna Maya yang Legowo Jika Ariel Noah Jadian sama BCL
-
Perseteruan Nikita Mirzani dan Najwa berlanjut, nikita bakal beberkan lokasi Check In
-
Nikita Mirzani Ungkit Isu Pabrik MS Glow Shandy Purnamasari Ilegal
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Libur Lebaran 2026, BRI Pastikan Nasabah Tetap Bisa Bertransaksi dengan Aman
-
Hadapi Lonjakan Transaksi Lebaran, BRI Optimalkan Kantor Cabang dan Layanan Digital
-
BRI Siapkan Layanan Perbankan Selama Libur Lebaran 2026, 186 Kantor Cabang Tetap Beroperasi
-
1 Tahun Danantara Indonesia, PLN Perkuat Fondasi untuk Masa Depan Negeri
-
Energi Ramadan Penuh Harapan, Pertamina Salurkan Santunan bagi 29.000 Anak Yatim
-
Pasokan Energi Ramadan-Idulfitri Aman, Kementerian ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat