Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan Polres Serang imbas dari kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simandjuntak, Selasa (25/10/2022).
Freddy Simandjuntak menjelaskan, penahanan Nikita Mirzani akan berlangsung selama 20 hari hingga 13 November 2022 mendatang.
"Penahanan dilakukan di rutan Serang," ujar Freddy Simandjuntak.
Dalam kesempatan itu, Freddy Simanjuntak juga mengatakan, terkait penahanan Nikita Mirzani dilakukan karena yang bersangkutan secara kooperatif mengikuti proses hukum.
"Agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelas Freddy Simandjuntak.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Serang berdasarkan laporan dari Dito Mahendra pada 16 April Mei 2022. Dalam laporan tersebut, artis ibu tiga anak itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Diketahui juga bahwa sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena telah dua kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan yakni pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Bahkan pada 21 Juli 2022, yang bersangkutan bahkan sempat dijemput secara paksa.
Kemudian, pada 22 Juli 2022, penyidik dari Polres Kota Serang mengumumkan penahanan kepada Nikita Mirzani. Namun penahanan tersebut ditangguhkan setelah konferensi pers atas dasar kemanusiaan.
Namun begitu, berdasarkan laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani masih berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap minggunya.
Tag
Berita Terkait
-
Bebas di Kepolisian, Nikita Mirzani Ditahan oleh Kejaksaan
-
Nikita Mirzani Teriak-Teriak Sebelum Ditahan, Sebut Dito Mahendra Penculik
-
Curhat Luna Maya yang Legowo Jika Ariel Noah Jadian sama BCL
-
Perseteruan Nikita Mirzani dan Najwa berlanjut, nikita bakal beberkan lokasi Check In
-
Nikita Mirzani Ungkit Isu Pabrik MS Glow Shandy Purnamasari Ilegal
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional