/
Senin, 31 Oktober 2022 | 06:39 WIB
Ilustrasi tindak kekerasan seksual (pexels)

Pelaku kasus kekerasan seksual d Kabupaten Tangerang, Banten, menurut data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat merupakan orang terdekat.

"Selain orang dekat juga ayah kandung," ujar Kepala DP3A Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, di Tangerang, Minggu kemarin (30/10/2022).

Ia melanjutkan, membandingkan data tahun 2021-2022, kasus kekerasan seksual pada anak masih terjadi. Tercatat Januari-September 2022 ada 76 kasus, sementara di tahun 2021 dinas itu mencatat 104 kasus.

"Dari total kasus di 2022, rata-rata korban merupakan anak di bawah umur atau di bawah 15 tahun," ungkap Asep Suherman.

Asep Suherman melanjutkan, korban kekerasan seksual bukan hanya perempuan melainkan anak laki-laki juga demikian.

"Para korban kami beri pendampingan psikis. Kalau pelaku dari data yang kami himpun itu orang terdekat dan kategori keluarga, bahkan ada pelaku merupakan bapak kandung," kata Asep Suherman.

Sekait dengan kasus ini, pemerintah Kabupaten Tangerang terus mengawal, memberi pendampingan terhadap korban maupun keluarga korban.

DP3A Kabupaten Tangerang juga turut mengedukasi sejumlah sekolah, memberi pengetahuan terhadap anak-anak.

"Kami saat ini sudah melibatkan 600 guru BK, termasuk mengajak pramuka dalam mencegah tindak kekerasan seksual," tutup Asep Suherman.

Baca Juga: Kantongi Identitas Pelaku, Dewi Perssik Polisikan Fans Leslar yang Hujat Dirinya 'Lonte'

[Antara]

Load More