Deddy Corbuzier secara tiba-tiba diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat oleh Menteri Pertahanan (menhan) Prabowo Subianto.
Presenter yang kerap disapa Om Ded itu membagikan momen membanggakan tersebut lewat akun Instagram pribadinya, Jumat (9/12/2022).
"Kebanggan yang luar biasa, penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa, dan KSAD Dudung," tulis Deddy Corbuzier di unggahan instagramnya, Jumat.
Pangkat Tituler adalah gelar yang diberikan kepada seseorang untuk tujuan yang sifatnya sementara. Namun, mereka yang menerima pangkat itu tidak diharuskan menjalankan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pangkat tersebut.
Deddy Corbuzier juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar TNI dan Kemenhan atas kepercayaan yang diberikan Negara kepadanya.
“Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab terhadap NKRI secara bersih, dan tidak memihak kecuali kepada pancasila. Mudah-mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI dapat memberikan warna baru dan gagasan-gagasan untuk rakyat, bangsa dan negara," kata ayah Azka Corbuzier, itu.
Deddy Corbuzier mengungkapkan bahwa dirinya bukanlah entertainer pertama yang mendapat pangkat serupa. Pangkat Tituler ini sebelumnya pernah disematkan kepada maestro biola Idris Sardi pada tahun 1996.
Meski bukan yang pertama, Deddy Corbuzier dikrimi ucapan selamat oleh para followernya, tak terkecuali oleh sang istri, Sabrina Chairunnisa.
"I am a proud wife," tulis Sabrina Chairunnisa mengaku bangga pada suaminya.
Baca Juga: 5 Fakta Penyebab Kematian Keluarga Kalideres: Bukan Sekte, Spekulasi Liar Terbantahkan
"Wih bisa pakai plat TNI dong," komentar komika Babe Cabita.
"Letkol Dedi Cahyadi mestinya lebih keren," komentar canda Ari Lasso.
"Wah mantap komandan. Bisa dapat fasilitas sah: plat dinas/rotator/RFD. Selamat bertugas komandan," imbuh Lutfi Agizal.
Tag
Berita Terkait
-
Deddy Corbuzier Diberi Pangkat Letkol oleh Prabowo: Wih Bisa Pakai Plat TNI
-
Komunikasi Politik Anies Baswedan Dinilai Kurang Baik, Ini Alasannya
-
Deddy Corbuzier Blak-blakan Ngomongin Mendiang Lord Rangga, Tuai Kritik Menohok: Orang Meninggal Digibahin
-
Anak Jokowi Nikah! Panglima TNI Andika Perkasa dan Pangdam IV/Diponegoro Pastikan Pernikahan Kaesang-Erina Aman
-
Panglima TNI: Prajurit Wanita Divif 3 Kostrad itu bukan Diperkosa Perwira Paspampres, tapi Hubungan Suka sama Suka
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
7 Parfum Mirip Chanel Coco Mademoiselle Versi Murah tapi Wanginya Mewah
-
Apakah Bisa Titip Motor di Polsek Saat Mudik Lebaran? Simak Syarat dan Lokasinya
-
3 Pemain dengan Caps Terbanyak di Timnas Indonesia yang Dipanggil John Herdman
-
4 Langkah Pertolongan Pertama Jika Kena Air Keras, Antisipasi dari Kasus Andrie Yunus
-
7 Drama Park Jin Young yang Wajib Ditonton, Still Shining Jadi yang Terbaru
-
Kisah Pengusaha Genteng Majalengka, Omzet Naik Didukung Modal dari BRI
-
Peringati 1 Tahun Danantara, Pupuk Indonesia Group Salurkan Paket Perlengkapan Sekolah
-
Sebanyak 143,91 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran Tahun Ini!
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
Apakah 1 Syawal Boleh Puasa? Simak Hukum dan Waktu Pelaksanaannya