/
Sabtu, 18 Februari 2023 | 09:57 WIB
Sidang Ferdy Sambo ; Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak (Suara.com/Alfian Winanto)

Bareskrim Polri menerima pengajuan dari orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama kuasa hukum agar Brigadir J naik pangkat dari Brigadir jadi Aipda anumerta.

Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan, selain kenaikan pangkat juga memulihkan nama baik dari almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini pun seirama pasca vonis hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya dengan hukuman belasan tahun.

“Ada juga hak-hak misalnya pemulihan nama baik, kemudian meminta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon dua tingkat ya dari Brigadir menjadi Aipda anumerta ya," kata Kamaruddin Simanjuntak, Jumat (17/2/2023) kemarin.

Bukan itu saja, orang tua Brigadir J melalui Kamaruddin Simanjuntak meminta restitusi untuk keluarga korban, kemudian asuransi ASABRI serta barang-barang milik Nofriansyah Yosua Hutabarat dikembalikan.

Ayah Brigadir J atau Brigadir Yosua Samuel Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Selasa. (sumber: Suara.com/Rakha)

 

Minta Duren Tiga Jadi Museum

"Rumah Duren Tiga dijadikan museum," sambung Kamaruddin Simanjuntak.

Asumsi Kamaruddin Simanjuntak terkait duren tiga jadi museum, sebagai pengingat agar tidak ada kejahatan di kepolisian termasuk obstruction of justice.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 jucto Pasal 33 Undang-undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Arti Vonis Hukuman Mati, Lengkap Pengertian Ketentuan dan Banding

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta.

Load More