Apakah hukuman mati bisa banding berikut pengertian dalam kacamata hukum. Seperti kita ketahui bahwa vonis hukuman mati baru saja dijatuhkan Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo, pecatan Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Irjen Pol Kadiv Propam Polri.
Sambo divonis hukuman mati karena terlibat dalam rencana pembunuhan berencana Brigadir J atau pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, hakim ketu Wahyu Iman Santoso memberi membacakan putusan, Senin (13/2/2023).
Lalu apa pengertian arti vonis hukuman mati?
Melansir dari berbagai sumber tertuang bahwa hukuman mati adalah sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat sosial dari penjahat.
Pidana mati digunakan sebagai upaya terakhir dan hanya bagi mereka yang tidak dapat dilanjutkan dan dianggap sangat membahayakan kehidupan masyarakat luas.
Ketentuan Pelaksanaan Vonis Hukuman Mati:
1. 24 jam sebelum pelaksanaan hukuman mati, kejaksaan atau jaksa memberitahu pelaku sebanyak 3 kali bahwa pelaku memiliki sesuatu untuk dikatakan, dan jaksa akan menerimanya.
2. Jika pelaku hamil, maka eksekusi harus ditunda sampai setelah melahirkan.
3. Tempat pelaksanaan pidana mati ditentukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada dalam wilayah hukum pengadilan tingkat pertama.
4. Penanggung jawab pelaksanaannya merupakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, baik itu pengadilan tingkat pertama di daerah terjadinya perkara.
5. Eksekusi dilakukan oleh regu tembak polisi yang dipimpin oleh anggota polisi berpangkat tinggi atau perwira tinggi.
6. Eksekusi hukuman mati tidak boleh di depan umum atau dipublikasikan media.
8. Penguburan jenazah diserahkan kepada anggota keluarga.
9. Setelah pelaksanaan pidana mati selesai, kejaksaan yang bersangkutan harus membuat berita acara pelaksanaan pidana mati dan melampirkan salinan putusan.
Walau demikian, menjatuhkan vonis hukuman mati harus memperhatikan dan atau mempertimbangkan sisi perspektif hak asasi manusia, hak dari pelaku dan hak dari korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Timur Tengah Memanas, Harga Emas di Palembang Tiba-Tiba Melonjak Rp400 Ribu per Suku
-
Ahmadinejad Pernah Ungkap Betapa Dalam Intel Israel Menyusup ke Internal Pemerintahan Iran
-
Strategi Persebaya Surabaya Hadapi Persib Bandung yang Hanya Kebobolan Sedikit Gol
-
Tak Kapok Masuk Penjara, Pria di Aceh Kembali Curi Kotak Amal Masjid 5 Kali
-
Konflik Iran-Israel Meluas, Mengapa Garuda dan Lion Air Masih Aman Melintas?
-
Profil 6 Putra-Putri Ayatollah Ali Khamenei, Menilik Arah Suksesi Pimpinan Tertinggi Iran
-
Terdampak Konflik AS Israel dan Iran, San ATEEZ Gagal Tampil di Konser Melbourne Hari Pertama
-
Eks Kapusdatin Ungkap Gaji Tenaga Ahli Era Nadiem Capai Ratusan Juta dari APBN
-
Agnez Mo Terjebak di Dubai? Begini Kondisi Sebenarnya
-
Operasi Fraktur Tangan Berjalan Lancar, Kushedya Hari Yudo Kini Fokus Pemulihan