Serang.com - Seorang perempuan di Serang suami, akibat perbuatannya Polres Serang terjun tangkap pelaku, MI 35 tahun di rumah kontrakan Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Akibat perbuatan pria terhadap perempuan merupakan NP, istrinya. Satreskrim Polres Serang menjeratnya dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut data kepolisian setempat, pemicu perbuatan MI atas tindakan Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT), lantaran istri berinisial NP memakai uang gaji suaminya, MI buat bayar hutang.
"Suaminya tidak terima lalu menghajar istrinya hingga babak belur," tutur Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza kepada jurnalis, kemarin.
Kantongi laporan korban merupakan warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat menangkap pelaku.
"Kami menerima laporan korban 11 Januari 2023 dan menangkap MI pelaku KDRT," kata AKP Dedi Mirza.'
Penuturan korban kepada PPA Polres Serang, kalau ia mengalami pemukulan pada bagian wajah, dan belakang kepala.
Bahkan jarinya mendapat remasan hingga terkilir, akibat MI naik darah mendengar istrinya habiskan uang gaji kerjanya buat bayar hutang.
"Lantaran gaji buat bayar hutang, ia pun aniaya istrinya," kata AKP Dedi Mirza.
Masih kata Dedi Mirza, korban kemudian berobat ke RSUD Kota Serang. "Barulah ia (korban-red) melaporkan ke Polres Serang".
"Kini kasus KDRT suami serang istri hingga babak belur sedang kami proses," tutupnya. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Status WNI Dicabut, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Buronan Internasional Kasus Pelecehan
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh
-
Flexible Working Hour dan Batas Hidup Pekerja yang Semakin Kabur
-
Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipotong? Ini Kata Purbaya
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Hasil Persija vs Persib di Babak I: Brace Adam Alis Bawa Maung Bandung Berbalik Unggul 2-1
-
Amuk Massa di Mesuji: Warga Bakar Ponpes Nurul Jadid karena Kasus Asusila Pimpinan Pondok
-
Ngeri, Pelajar 14 Tahun Ditusuk di Leher Saat Tawuran Berdarah di Palembang