Serang.com - Seorang perempuan di Serang suami, akibat perbuatannya Polres Serang terjun tangkap pelaku, MI 35 tahun di rumah kontrakan Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Akibat perbuatan pria terhadap perempuan merupakan NP, istrinya. Satreskrim Polres Serang menjeratnya dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut data kepolisian setempat, pemicu perbuatan MI atas tindakan Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT), lantaran istri berinisial NP memakai uang gaji suaminya, MI buat bayar hutang.
"Suaminya tidak terima lalu menghajar istrinya hingga babak belur," tutur Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza kepada jurnalis, kemarin.
Kantongi laporan korban merupakan warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat menangkap pelaku.
"Kami menerima laporan korban 11 Januari 2023 dan menangkap MI pelaku KDRT," kata AKP Dedi Mirza.'
Penuturan korban kepada PPA Polres Serang, kalau ia mengalami pemukulan pada bagian wajah, dan belakang kepala.
Bahkan jarinya mendapat remasan hingga terkilir, akibat MI naik darah mendengar istrinya habiskan uang gaji kerjanya buat bayar hutang.
"Lantaran gaji buat bayar hutang, ia pun aniaya istrinya," kata AKP Dedi Mirza.
Masih kata Dedi Mirza, korban kemudian berobat ke RSUD Kota Serang. "Barulah ia (korban-red) melaporkan ke Polres Serang".
"Kini kasus KDRT suami serang istri hingga babak belur sedang kami proses," tutupnya. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Eks Aktivis Reformasi 98 Dukung Prabowo, Minta Koruptor MBG Dihukum Seumur Hidup
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
Jadi Ladang Korupsi, Program MBG Sudah Sepatutnya Dihentikan?
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Tren Jual Beli Mobil Bekas Nasional Lesu Pengusaha Mulai Keluhkan Pergeseran Prioritas Konsumen
-
BRI Bantul Salurkan KUR hingga Rp1,25 Triliun per Mei 2026, Dorong Kemajuan UMKM dan Ekonomi Daerah
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Kondisi Bangunan Terdampak Longsor di Petamburan
-
Lagu Baru Luqman Podolski 'Ayah' Ungkap Sisi Kelam Hubungan Keluarga yang Jarang Dibicarakan