Serang Suara - Ombudsman RI kecewa karena Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi mangkir dari panggilan Ombudsman.
Pemanggilan terhadap Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Firli Bahuri guna memintai keterangan terkait dugaan maladiministrasi pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Keduanya kata Robert Na Endi Jaweng, anggota Ombudsman Republik Indonesia kepada jurnalis, Selasa (30/5/2023), kalau Cahya H Harefa dan Firli Bahuri menolak memberikan pernyataan atas kasus pemecatan Brigjen Endar Priantoro yang telah dikadukan ke Ombudsman.
Surat berbalas surat, seperti yang diketahui Ombudsman RI melayangkan surat pemanggilan 11 Mei 2023 kepada Firli Bahuri melalui KPK. Balasan surat tiba 17 Mei 2023, dengan isi KPK menghargai panggilan Ombudsman.
Kemudian menyertakan bunyi surat, kalau KPK butuh waktu mempelajari surat pemanggilan serta dokumen pendukung.
Kendati demikian, balasan surat dari KPK sangat dihargai. Bahkan Ombudsman memberikan waktu sebut Robert Na Endi Jaweng.
Selain Firli Bahuri, Ombudsman juga mengirim surat ke Cahya H Harefa, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, 22 Mei 2023.
Cahya H Harefa lantas mempertanyakan wewenang Ombudsman menindaklanjuti laporan dari Brigjen Endar Priantoro. Hal itu membuat Ombudsman heran, karena balasan malah bertanya dan mempertanyakan kewenangan.
Robert menerangkan, pihaknya tidak dibalas, "Kami inginkan Cahya dan Firli datang ke Ombudsman memberikan klarifikasinya".
Baca Juga: Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo! Selain Johnny Gerard Plate ada Lima Tersangka Terlibat Skandal Korupsi
Hingga berita ini tayang Selasa 30 Mei 2023, Firli Bahuri dan Cahya H Harefa belum memenuhi panggilan Ombudsman. Secara tidak langsung KPK menolak hadir, dan tentunya ini berdasar argumentasi di atas.
"KPK secara kelembagaan menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan (Ombudsman)," kata Robert.
Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro kena pecat, Endar kemudian melaporkan Cahya H Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri pada 18 April 2023.
Endar Priantoro mengatakan, kasus yang ia alami terjadi maladministrasi lantaran Endar enggan menaikan status korupsi Formula E dari penyelidikan ke penyidikan. [*]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal
-
Sentuhan Klasik di Destinasi Modern: Cerita dari Flea Market Indonesia Design District
-
Kim Sejeong Resmi Tinggalkan Jellyfish Setelah 10 Tahun, Bakal Gabung BH?
-
Batu Beterbangan di Jalur Mudik Bandrex: Kaca Mobil Pecah, Pria Misterius Bikin Warga Garut Histeris
-
Vivo X300s Gegerkan Pasar: Kamera 200MP, Baterai 7100mAh, Fitur Super Lengkap
-
BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026
-
Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil
-
Film Peaky Blinders: The Immortal Man, Lebih Personal Kendati Melelahkan
-
Malam Horor di Cikidang: Terjebak 9 Jam! Bau Kopling Terbakar dan Tangis Anak Pecah di Antrean
-
5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah untuk Performa Game Lancar