Serang Suara - Ombudsman RI kecewa karena Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi mangkir dari panggilan Ombudsman.
Pemanggilan terhadap Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Firli Bahuri guna memintai keterangan terkait dugaan maladiministrasi pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Keduanya kata Robert Na Endi Jaweng, anggota Ombudsman Republik Indonesia kepada jurnalis, Selasa (30/5/2023), kalau Cahya H Harefa dan Firli Bahuri menolak memberikan pernyataan atas kasus pemecatan Brigjen Endar Priantoro yang telah dikadukan ke Ombudsman.
Surat berbalas surat, seperti yang diketahui Ombudsman RI melayangkan surat pemanggilan 11 Mei 2023 kepada Firli Bahuri melalui KPK. Balasan surat tiba 17 Mei 2023, dengan isi KPK menghargai panggilan Ombudsman.
Kemudian menyertakan bunyi surat, kalau KPK butuh waktu mempelajari surat pemanggilan serta dokumen pendukung.
Kendati demikian, balasan surat dari KPK sangat dihargai. Bahkan Ombudsman memberikan waktu sebut Robert Na Endi Jaweng.
Selain Firli Bahuri, Ombudsman juga mengirim surat ke Cahya H Harefa, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, 22 Mei 2023.
Cahya H Harefa lantas mempertanyakan wewenang Ombudsman menindaklanjuti laporan dari Brigjen Endar Priantoro. Hal itu membuat Ombudsman heran, karena balasan malah bertanya dan mempertanyakan kewenangan.
Robert menerangkan, pihaknya tidak dibalas, "Kami inginkan Cahya dan Firli datang ke Ombudsman memberikan klarifikasinya".
Baca Juga: Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo! Selain Johnny Gerard Plate ada Lima Tersangka Terlibat Skandal Korupsi
Hingga berita ini tayang Selasa 30 Mei 2023, Firli Bahuri dan Cahya H Harefa belum memenuhi panggilan Ombudsman. Secara tidak langsung KPK menolak hadir, dan tentunya ini berdasar argumentasi di atas.
"KPK secara kelembagaan menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan (Ombudsman)," kata Robert.
Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro kena pecat, Endar kemudian melaporkan Cahya H Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri pada 18 April 2023.
Endar Priantoro mengatakan, kasus yang ia alami terjadi maladministrasi lantaran Endar enggan menaikan status korupsi Formula E dari penyelidikan ke penyidikan. [*]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI