Serang Suara - Ombudsman RI kecewa karena Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi mangkir dari panggilan Ombudsman.
Pemanggilan terhadap Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Firli Bahuri guna memintai keterangan terkait dugaan maladiministrasi pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Keduanya kata Robert Na Endi Jaweng, anggota Ombudsman Republik Indonesia kepada jurnalis, Selasa (30/5/2023), kalau Cahya H Harefa dan Firli Bahuri menolak memberikan pernyataan atas kasus pemecatan Brigjen Endar Priantoro yang telah dikadukan ke Ombudsman.
Surat berbalas surat, seperti yang diketahui Ombudsman RI melayangkan surat pemanggilan 11 Mei 2023 kepada Firli Bahuri melalui KPK. Balasan surat tiba 17 Mei 2023, dengan isi KPK menghargai panggilan Ombudsman.
Kemudian menyertakan bunyi surat, kalau KPK butuh waktu mempelajari surat pemanggilan serta dokumen pendukung.
Kendati demikian, balasan surat dari KPK sangat dihargai. Bahkan Ombudsman memberikan waktu sebut Robert Na Endi Jaweng.
Selain Firli Bahuri, Ombudsman juga mengirim surat ke Cahya H Harefa, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, 22 Mei 2023.
Cahya H Harefa lantas mempertanyakan wewenang Ombudsman menindaklanjuti laporan dari Brigjen Endar Priantoro. Hal itu membuat Ombudsman heran, karena balasan malah bertanya dan mempertanyakan kewenangan.
Robert menerangkan, pihaknya tidak dibalas, "Kami inginkan Cahya dan Firli datang ke Ombudsman memberikan klarifikasinya".
Baca Juga: Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo! Selain Johnny Gerard Plate ada Lima Tersangka Terlibat Skandal Korupsi
Hingga berita ini tayang Selasa 30 Mei 2023, Firli Bahuri dan Cahya H Harefa belum memenuhi panggilan Ombudsman. Secara tidak langsung KPK menolak hadir, dan tentunya ini berdasar argumentasi di atas.
"KPK secara kelembagaan menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan (Ombudsman)," kata Robert.
Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro kena pecat, Endar kemudian melaporkan Cahya H Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri pada 18 April 2023.
Endar Priantoro mengatakan, kasus yang ia alami terjadi maladministrasi lantaran Endar enggan menaikan status korupsi Formula E dari penyelidikan ke penyidikan. [*]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif
-
Skandal QRIS Rp2,5 Miliar di Medan, Korban Minta Keadilan
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Pembagian Daging Kurban Berapa Kg untuk Tiap Penerima? Ini Ketentuan Sesuai Syariat
-
Lagi Butuh Healing? 7 Destinasi Spa Mewah di Western Australia Ini Bikin Pikiran Reset Total
-
Percabulan di Pati: Pak, Anjing Saya Saja Tidak Seperti Itu
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan