/
Minggu, 11 Juni 2023 | 23:15 WIB
Ilustrasi penyanyi. (Shutterstock)

Serang.suara.com – Penyanyi dangdut bernama Hikmah Satwika Kuncoro Putri, 23 tahun, ditangkap polisi lantaran membuang bayi hasil hubungan gelapnya di area perkebunan di Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Sebelum dibuang, bayi itu ternyata disimpan pelaku selama dua hari di dalam koper yang ada di kamarnya. Pelaku juga ternyata melahirkan tanpa bantuan orang lain.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad bayi yang diperkirakan berusia 5 hari pada Kamis sore, 4 Mei 2023. Jasad bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan warga di area perkebunan milik salah satu warga setempat.

Kasus tersebut kini tengah diproses kepolisian. Biduan dangdut itu juga ditahan guna dimintai keterangannya soal bagaimana dia menghilangkan nyawa bayinya. 

"Menurut keterangan tersangka pada saat pemeriksaan, bayi lahir dalam kondisi masih hidup. Disimpan di kamarnya selama kira-kira dua hari baru dibuang menggunakan sepeda motor yang dikendarai tersangka sendiri hari Rabu malam. Ketemunya Kamis sore oleh warga yang akan merumput," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pacitan Iptu Andreas Heksa, Sabtu, 9 Juni 2023. 

"Karena sudah merasa mau melahirkan, dia bergegas ke kamar mandi sampai bayinya keluar. Memotong sendiri ari-ari dengan gunting. Kemudian si bayi dimasukkan ke dalam tas koper. Dengan apakah cara dipaksa atau meninggal karena kondisi tertentu bayi yang dilahirkan itu, kita masih dalami."

Load More